visitaaponce.com

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga saksi kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero).

Ketiganya diperiksa ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan saksi pertama ialah DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Baca juga : Korupsi Waskita Karya, Nilai Kerugian Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun

Kemudian, OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan Instruktur atau mantan SVP SCM. “Terakhir M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk,” ucap Ketut dalam rilis yang diterima, Selasa (16/5/2023).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk pengembangan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono alias DES.

Baca juga : Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast,” ungkap Ketut.

Adapun Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun. Kerugian yang nampak merupakan dana yang dipalsukan para tersangka.??

“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Selasa, 16 Mei 2023.??

Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.

Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah, pasalnya perkara ini masih dalam penyidikan umum.??

“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat