Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
![Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/99dfc277e4436654fc5907162b027597.jpg)
KEJAKSAAN Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga saksi kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero).
Ketiganya diperiksa ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan saksi pertama ialah DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Baca juga : Korupsi Waskita Karya, Nilai Kerugian Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun
Kemudian, OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan Instruktur atau mantan SVP SCM. “Terakhir M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk,” ucap Ketut dalam rilis yang diterima, Selasa (16/5/2023).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk pengembangan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono alias DES.
Baca juga : Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast,” ungkap Ketut.
Adapun Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun. Kerugian yang nampak merupakan dana yang dipalsukan para tersangka.??
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Selasa, 16 Mei 2023.??
Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.
Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah, pasalnya perkara ini masih dalam penyidikan umum.??
“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
Konsolidasi Waskita Karya dan Hutama Karya Rampung September 2024
BEI: Waskita Karya belum Minta Suspensi Dibuka. Ini Penjelasannya
Pengamat: Pemilihan Mandor Proyek IKN Harus lewat Tender
Pengamat: Kebijakan PMN 2024 Untuk BUMN Rp57,9 Triliun Sebaiknya Ditunda
Bank Tunggu Kabar Restrukturisasi Utang Waskita Karya
Ini Daftar Bank yang Beri Pinjaman Jangka Panjang Waskita Karya Beserta Lokasi Proyek
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap