visitaaponce.com

PPATK Bantah Isu Perputaran Uang Rp300 Triliun di Pejabat Kemenkeu

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, kabar mengenai dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkup pejabat Kementerian Keuangan tidak benar.

Nilai itu merupakan hasil analisis dari penindakan yang dilakukan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.

"Jadi jangan ada salah persepsi di publik, yang kami sampaikan ke Kemenkeu itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu," ujar Ivan seusai menyambangi Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).

Baca juga: Rp300 Triliun Transaksi di Kemenkeu bukan Korupsi, Pukat UGM: Harus Dituntaskan

Merujuk dari Undang Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Ivan, Kemenkeu merupakan penyidik dari kasus-kasus TPPU yang ada di kepabeanan, cukai, dan pajak.

Angka Rp300 triliun yang mengemuka merupakan hasil analisis yang dilakukan PPATK dari penindakan yang dilakukan Kemenkeu. 

Baca juga: PPATK Sampaikan Rekapitulasi Informasi ke Kemenkeu

"Posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal kepabeanan, cukai dan perpajakan, di situlah kami menyerahkan hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asalnya," jelasnya Ivan.

"Itu perlu dipahami, itu bukan tentang adanya abuse of power atau pun korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat menyerahkan hasil analisis ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Adapun kasus yang melibatkan pegawai Kemenkeu dinilai tak memiliki sebesar yang muncul di publik. Kendati begitu, Ivan memastikan PPATK akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kemenkeu.

"Kami terus melakukan koordinasi, upaya, bagaimana kasus-kasus ini bisa ditangani secara baik, tidak hanya dengan Kemenkeu, tapi juga aparat penegak hukum lain," terang Ivan.

Di kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan, kunjungan yang dilakukan PPATK ini sekaligus memberikan titik terang dari banyaknya kabar yang beredar belakangan ini.

"Jadi jelas ya, angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi atau pun TPPU pegawai di Kemenkeu, tadi dijelaskan PPATK. Kami di Kemenkeu komitmen melakukan pembersihan-pembersihan, tentu kami intens dengan Pak Ivan, kita komitmen," tuturnya. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat