Perlu Aturan Pelaksanaan untuk Optimalkan Implementasi UU TPKS
![Perlu Aturan Pelaksanaan untuk Optimalkan Implementasi UU TPKS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/8eb29c581c69d9de8ced6847ddba0824.jpeg)
SUDAH hampir 1 tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Namun demikian, sampai hari ini berbagai macam tindak kekerasan seksual masih terjadi. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai, ada beberapa hal yang menjadi penghambat implementasi UU itu di lapangan.
Di antaranya belum adanya aturan pelaksanaan agar UU itu dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu perlu pemahaman penegak hukum melihat bagaimana UU TPKS diimplementasikan dan faktor turunan lainnya seperti penanganan korban dan persiapan fasilitas yang masih juga belum memadai.
"Itulah yang kita hadapi saat ini bahwa UU TPKS masih juga belum efektif," kata Rerie dalam Diskusi Denpasar 12 yang bertajuk Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual, Rabu (15/3).
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
Padahal, hadirnya UU TPKS seharusnya dapat mengoptimalisasi kepastian hukum bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Namun demikian, hingga UU itu hadir, masih banyak penyelesaian kekerasan seksual yang diselesaikan di luar jalur hukum dan berujung pada perdamaian.
"Inilah yang kita sesalkan. Karena kita mendorong UU TPKS ini untuk terwujud adalah justru untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban," ungkap Rerie.
Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS
Pada kesempatan itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, sepanjang 2022 hingga Maret 2023, kasus kekerasan terhadap perempaun yang dilaporkan ke KPPPA mencapai 9.377 kasus dengan jumlah korban sebanyak 9.610 orang. Dari jumlah tersebut, 1.710 orang perempuan mengalami kekerasan seksual.
Adapin, kekerasan terhadap anak berjumlah 13.675 kasus dengan jumlah korban sebanyak 14.958 anak. Dari jumlah itu, 7.893 anak menjadi korban kekerasan seksual. Ratna mengakui, adanya UU TPKS merupakan terobosan dalam pencegahan dan penanganan TPKS.
Ia membeberkan, ada sejumlah alasan pengesahan UU tersebut. Di antaranya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual dan bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
"Kekerasan seksual juga bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiasan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat," ucap dia.
Baca juga: Konsistensi Pemberdayaan Perempuan Penting untuk Mengakselerasi Proses Pembangunan
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada sebelum UU TPKS belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, pemulihan dan pemenuhan kebutuhan hak korban TPKS.
Untuk itu, demi mengoptimalkan implementasi UU TPKS, pemerintah tengah menyusun sejumlah peraturan turunan. "Pemerintah berupaya agar peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk turunan UU TPK ini Juni sudah selesai. Kami sampaikan juga bahwa monitoring dan koordinasi di lapangan akan disiapkan peraturannya agar jadi acuan di lapangan," pungkas dia.
Di akhir diskusi, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dalam konteks penerapan UU TPKS sasaran sosialisasi bukan pada tingkat warga, tetapi pada para penegak hukum terutama jajaran kepolisian di tingkat polsek.
Selain itu, ujar Saur, perlu dipertimbangkan dengan serius agar polisi perempuan yang menangani laporan kasus kekerasan seksual. Saur berharap target Pemerintah menyelesaikan aturan turunan UU TPKS pada Juni 2023 bisa tercapai. (Ata/Z-7)
Terkini Lainnya
Peraturan Pelaksana UU TPKS Terbit, Kemen PPPA Siapkan Modul untuk Aparat Penegak Hukum
Akademisi Imbau Korban Lapor Polisi agar Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS
Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Pengentasan Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Perlu Digencarkan
Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban
Aktivis Perempuan Sesalkan Baru Ada 2 Aturan Turunan UU TPKS
Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
Dukung Pemberdayaan Desa Wisata demi Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru yang Merata
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Harus Dapat Perhatian Serius
Tingkatkan Daya Adaptasi Pendidikan Nasional terhadap Perkembangan Tantangan Global
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap