visitaaponce.com

Kedaulatan Negara tidak Boleh Ditukar dengan Apa Pun, Termasuk IKN

Kedaulatan Negara tidak Boleh Ditukar dengan Apa Pun, Termasuk IKN
Foto udara suasana proyek pembangunan rumah tapak jabatan menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PERJANJIAN penataan flight information region (FIR) Indonesia dan Singapura dinilai membahayakan kedaulatan negara. Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menerangkan perjanjian akan merugikan sebab Singapura diberikan kendali atau kewenangan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0 – 37 ribu kaki. Hal tersebut sama saja dengan tidak berdaulatnya Indonesia dengan wilayah yang dimiliki sekaligus menunjukan titik lemah diplomasi demi terbangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN)

“Perjanjian ini menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia. Jika Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki ini jelas menunjukkan kedaulatan udara kita dimiliki oleh negara lain. Indonesia tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian yang telah ditandatangani ini. Bahkan isinya merugikan Indonesia dari sisi kemanfaatan ekonomi, dan yang paling disayangkan Indonesia kehilangan kedaulatan wilayah NKRI,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (17/3).

Dia menekankan kedaulatan negara adalah hal yang strategis, sensitif, dan tidak dapat dipertukarkan dengan keperluan keamanan operasional dan teknis atau apa pun termasuk IKN. Terlebih kita telah memiliki kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk mengelola ruang udara khususnya di ketinggian 0-37 ribu kaki.

Baca juga: Presiden Apresiasi Dukungan Pembangunan IKN

“Apalagi kendali penuh kita atas ruang udaranya merupakan amanat UU yang harusnya harus dijalankan secara konsekuen”

Dalam Pasal 458 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan tegas mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan UU ini pada 2009. Sehingga pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia.

“Jika dengan perjanjian FIR ini Singapura masih juga pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan di situ,” imbuhnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat