visitaaponce.com

Dalami Penggunaan Jet Pribadi Lukas Enembe, Ternyata Ini yang Dicari KPK

Dalami Penggunaan Jet Pribadi Lukas Enembe, Ternyata Ini yang Dicari KPK
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (mengenakan rompi tahanan)(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mendalami penggunaan jet pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Ternyata, banyak aspek yang diusut Lembaga Antirasuah itu dari penyewaan pesawat mewah tersebut, salah satunya kepemilikan perusahaannya.

"Baik kepemilikan (perusahaan jet pribadi) maupun terbang ke mana, apa yang dilakukan, dan yang lainnya, terkait dengan itu (didalami)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (21/3(.

Asep enggan memerinci lebih lanjut hasil temuan pihaknya dari penggunaan jet pribadi itu. Alasannya, untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Baca juga: KPK telah Periksa 90 Saksi di Kasus Lukas Enembe

Namun, penggunaan jet pribadi itu diyakini berkaitan dengan kasus Lukas. Sehingga, kata Asep, penelusuran mendalam diperlukan penyidik.

"Semua hal yang terkait (didalami)," ucap Asep.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca juga: RS Singapura Minta Izin IDI dan KPK Akses Laporan Medis Enembe

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat