JAM Pidum Setuji 8 Pengajuan Restorative Justice
![JAM Pidum Setuji 8 Pengajuan Restorative Justice](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/6534a268a4117a4564d303ff920f4333.jpg)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Adapun pemberian keadilan restoratif itu terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam keterangannya, Zumhan menyatakan, ada beberapa alasan dikabulkannya permohonan restorative justive tersebut, termasuk diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Zumhan dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Baca juga: Survei Indikator: Kepecayaan Publik Terhadap Kepolisian Naik Jadi 68%
Alasan lain yang juga menjadi pertimbangan dikabulkannya restorative justice yakni, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," terang Zumhan.
Baca juga: Kasasi Kejagung atas Vonis Kanjuruhan Demi Keadilan 135 Korban
Dengan pemberian restorative justice itu, Zumhan pun memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Adapun dari kedelapan tersangka yang mendapatkan restorative justice termasuk diantaranya, Tersangka Rilpan alias Ipang dari Cabang Kejaksaan Negeri Toli-Toli di Bangkir yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Ilmuddin Hermansyah alias Mudin dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Arif Santosa alias Surip dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Hingga tersangka Habil Syah Ramadhan alias Habil dan tersangka Rahmat Hidayat alias Temba dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Jaksa Agung Melarang Jajaran Korps Adhyaksa Bermain Judi Online
Pengamanan di Kejagung tidak Butuh Keterlibatan TNI
Jampidsus Kejagung Terus Dalami Potensi Tersangka Baru di Korupsi Timah
Jaksa Agung Dorong Sidang Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan
Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Soal Penguntitan Jampidus oleh Densus 88, Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Membangun Budaya Sekolah Inklusif melalui Keadilan Restoratif
70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Tepat di Hari Kemerdekaan, Aktor Pierre Gruno Bebas dari Penjara
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap