visitaaponce.com

Perusahaan Asing Digugat Terkait Pembayaran Pajak

Perusahaan Asing Digugat Terkait Pembayaran Pajak
Sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(MI/HO)

PERUSAHAN asing PT PRI yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT  Kharisma Serasi Jaya (PT KSJ). Hal itu tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2[/3),  pihak tergugat menghadirkan Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional sebagai saksi ahli.

Dari pemeriksaan ahli tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau pengadilan negeri.

Dalam persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum PT KSJ, Wincen Santoso, dan saksi ahli terkait tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN

"Apabila suatu pihak membuat perjanjian jasa yang mengatur biayanya misalnya Rp50 juta dengan PPN anggap 10 persen yaitu Rp 5 juta menjadi Rp 55 juta dan ada klausul arbitrase. Apabila uang tersebut telah diterima dan pihak yang membayar menghalangi menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase," kata Wincen  lewat keterangan yang diterima, Kamis (30/3).

Wincen menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli dengan mengatakan bahwa hal itu yurisdiksi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu, kuasa hukum PT PRI, Jeffry, mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut.

"Hal ini masing-masing pihak punya argumentasi sendiri. Jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar, maka menurut kami hal itu tidak benar," tandasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat