visitaaponce.com

Idham Holik Menyayangkan Adanya Kesalahpahaman

Idham Holik Menyayangkan Adanya Kesalahpahaman
Idham Holik (kanan) memberikan keterangan pers terkait putusan Bawaslu atas pengaduan Partai Prima di Media Center KPU (24/03/2023)(MI/USMAN ISKANDAR)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan tak menjatuhkan sanksi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik terkait dugaan intimidasi terhadap anggota KPU. Sebelumnya, Idham dilaporkan oleh anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba terkait kelakar Idham soal ‘dimasukkan ke rumah sakit dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.

Terkait hal itu, Idham menuturkan bahwa pentingnya dalam bekerja untuk memiliki intelegensi komunikasi.

“Artinya kalau sekiranya tak paham materi pidato seseorang, maka jangan menarik kesimpulan sendiri dan seharusnya bertanya kepada yang pidato,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Senin (3/4).

Baca juga: Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi

Idham menyayangkan terlapor membawa kesalahpahaman ini keluar bukannya konfirmasi ke pimpinan. Idham menilai pihak luar tentu tak memahami konstruksi permasalahan.

“Jadi penting bagi kita semua memahami mana informasi mana disinformasi apalagi di era post truth,” tegasnya.

Baca juga: Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI

Idham menyatakan pihaknya tak sekadar menghormati putusan DKPP tetapi juga melaksanakan, apalagi dalam amar terakhir putusan DKPP yang meminta langsung Bawaslu untuk mengawasi. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat