visitaaponce.com

KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir pada 6 April

KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir pada 6 April
Dito akan dijemput paksa kalau mangkir panggilan KPK.(MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (6/4). Dia bakal dijemput paksa jika tidak memenuhi permintaan keterangan itu.

"Kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/4).

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang akan diulik penyidik. Sebab, kerahasiaan itu perlu dijaga demi melancarkan proses penyidikan kasus.

Baca juga: Kasus Rafael Alun, KPK Pasang Mata pada Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Dito sejatinya dipanggil pada Jumat (31/3). Namun, saat itu dia mangkir dan KPK langsung menjadwalkan pemanggilan ulang untuknya.

KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3). Saat penggeledahan itu mereka menemukan 15 senjata api.

Baca juga: Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun Terlihat dari LHKPN-nya

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol gimber micro serta delapan senjata api laras panjang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
 
Seluruh senjata api itu disita penyidik. Lembaga Antirasuah juga melaporkan temuan itu ke Polri. "Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," ucap Ali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat