visitaaponce.com

Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN

Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN
Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN(Dok.MI)

BRIGJEN Endar Priantoro membuka peluang membawa pemberhentiannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menilai peradilan itu bisa memperjuangkan haknya di Lembaga Antirasuah.

"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN," kata Endar di Jakarta, Selasa (4/4).

Endar sejatinya mau melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. Pejabat yang diadukan yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas

Keduanya diadukan karena menandatangani surat keputusan pemberhentian terhadapnya. Selain itu, laporan juga berkaitan dengan penolakan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta masa jabat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diperpanjang.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN, Endar ingin meminta saran dari banyak pihak lebih dulu. Salah satunya yakni Divisi Hukum Polri.

Baca juga: Kasus Rafael Alun, KPK Pasang Mata pada Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

"Tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," ucap Endar.

Di sisi lain, KPK menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan dijabat Jaksa Ronald Worotikan. Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.

KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.

"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat