Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN
![Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/600c843ddaecded453f5495a61826261.jpg)
BRIGJEN Endar Priantoro membuka peluang membawa pemberhentiannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menilai peradilan itu bisa memperjuangkan haknya di Lembaga Antirasuah.
"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN," kata Endar di Jakarta, Selasa (4/4).
Endar sejatinya mau melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. Pejabat yang diadukan yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas
Keduanya diadukan karena menandatangani surat keputusan pemberhentian terhadapnya. Selain itu, laporan juga berkaitan dengan penolakan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta masa jabat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diperpanjang.
Sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN, Endar ingin meminta saran dari banyak pihak lebih dulu. Salah satunya yakni Divisi Hukum Polri.
Baca juga: Kasus Rafael Alun, KPK Pasang Mata pada Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
"Tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," ucap Endar.
Di sisi lain, KPK menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan dijabat Jaksa Ronald Worotikan. Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-3)
Terkini Lainnya
45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
KPK Pastikan Kepulangan Endar bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Sudah Kembali ke KPK, Brigjen Endar belum Cabut Laporan
Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman
Hoaks, Ruang Penyidik KPK Kosong Karena Protes Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
KPK Minta Brigjen Endar Dipulangkan, Kapolri Merespons
Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron
Golkar : Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dibuktikan
Dewas KPK Tolak Permintaan Nurul Ghufron yang Minta Sidang Etik Ditunda
Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap