visitaaponce.com

Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas

Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas
Ilustrasi(Medcom.id)

Endar Priantoro bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), hari ini, Selasa (4/4). Aduan itu dilayangkan menyusul adanya penolakan dari para petinggi KPK terkait perpanjangan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

"Yang saya laporkan atas nama Sekjen (Cahya) yang tanda tangan skep penghentian dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menandatangani surat penghadapan," ujar Endar melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan untuk menggantikan Endar. Jaksa Ronald Worotikan ditunjuk menduduki jabatan itu.

Baca juga: Kapolri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Ronald mulai bekerja per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.

KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di lembaga antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.

Baca juga: KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir pada 6 April

"Ada usulannya tidak? Ada usulannya tidak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4).

Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di lembaga antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat