visitaaponce.com

Prima Buka Kotak Pandora

Prima Buka Kotak Pandora
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pandaftaran dari Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono.(ANTARA FOTO/Ken Saphira)

PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima membuka kotak pandora bagi partai politik lain untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah gugatan Prima dikabulkan PN Jakarta Pusat pada awal Maret lalu, kini giliran Partai Beringin Karya atau Berkarya yang mencoba peruntungan.

 

Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, keputusan partai-partai politik untuk mencari keadilan ke pengadilan disebabkan adanya celah hukum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu tersebut mengecualikan Keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan sengketa proses Bawaslu sebagai objek sengketa.

Baca juga: Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima

"Itulah yang membuat ketidakpuasan partai politik sehingga sejumlah partai mempersoalkan perbuatan melawan hukum oleh KPU ke PN," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (5/4).

Putusan PN terhadap gugatan Prima sebelumnya, lanjut Titi, juga memperlihatkan adanya institusi peradilan di luar sistem penegakan hukum pemilu yang tidak mampu menahan diri untuk patuh pada skema yang ada. Akibatnya, penyelenggaraan pemilu menjadi tidak berkepastian hukum.

Baca juga: Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

"Prima betul-betul membuka kotak pandora tidak konsistennya penegakan hukum Pemilu 2024," ujar Titi.

Kendati demikian, ia juga mengatakan gugatan terhadap KPU melalui jalur PN dikontribusikan oleh problematika kerja verifikasi partai oleh KPU sendiri. Selain itu, pengaturan sengketa proses oleh Bawaslu turut membuka celah ketidakpuasan partai politik.

Jika hal ini terus dibiarkan, Titi menyebut penyelenggaraan pemilu di Tanah Air dapat kacau balau. Bahkan, narasi penundaan Pemilu 2024 betul-betul dapat terjadi dan mengakibatkan pemilih semakin skeptis terhadap penyelenggaraan pemilu.

Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Senada dengan Prima sebelumnya, Partai Berkarya secara implisit juga meminta majelis hakim untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai menjadi partai politik peserta pemilu. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat