Kembali Diuji, MK Minta Pemohon Perbaiki Permohonan Uji Materiil UU Pemilu
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MK menilai pemohon perlu memperkuat atau mempertajam kedudukan hukumnya dengan pasal yang diuji.
"Dimana nih korelasinya hak pilih saudara dengan frasa 'gangguan lainnya' yang saudara masukkan dalam petitum 'gangguan lainnya' dipandang multitafsir dalam bahasa konstitusi tidak memiliki kepastian hukum. Jadi tolong perlu dipertajam lagi mungkin bisa dilihat bahwa apabila ini terjadi maka seperti yang saudara katakan tadi saya sebagai pemilih akan terganggu hak pilihnya,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang MK, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (6/4).
Baca juga : Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
Dia mengatakan secara teknis permohonan pemohon sudah lengkap termasuk soal kedudukan hukum. Namun, dalam kedudukan hukum pemohon yang mendalilkan selaku warga negara yang memiliki hak pilih harus dielaborasi dengan alasan permohonan mengenai keberadaan frasa ‘gangguan lainnya’.
Baca juga : Kewenangan Presiden Mengangkat dan Memberhentikan Jaksa Agung digugat ke MK
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar Pemohon mengelaborasi alasan permohonannya yang dinilai belum terlihat adanya keterkaitan. Dia menilai UU tidak dapat mengunci penafsiran secara rinci. Belum lagi, dalam Pasal 432 ayat (3) UU Pemilu, sudah memberikan persentase syarat Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan.
“Artinya memang ini sudah dilaksanakan, tetapi ada persentase yang menyebabkan tidak ketidak-terlaksanaannya itu karena apa bisa jadi faktor-faktor yang ada di dalam Pasal 432 ayat (1) dan ayat (2)- nya itu. Tapi UU Pemilu sudah punya rumusan di situ, kapan ini akan dikatakan sebagai Pemilu susulan dan kapan pemilu itu (dikatakan) Pemilu lanjutan,” sarannya.
MK pun memberi waktu kepada pemohon untuk menyerahkan perbaikan selama 14 hari kerja. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Rabu 26 April 2023 pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, pemohon Viktor Santoso Tandiasa mendalilkan frasa 'gangguan lainnya' dalam aturan mengenai syarat penundaan Pemilu. Dia menilai frasa tersebut multitafsir sehingga putusan PN Jakpus yang menunda tahapan pemilu bisa disebut sebagai gangguan lainnya.(Z-8)
Terkini Lainnya
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
3 Hakim MK Beda Pandangan, Perludem : Putusan MK Tetap Harus Dipatuhi
Eks Sekjen PKB : Putusan MK Pertegas Suara Pemilih Prabowo-Gibran
Siap Bertemu Prabowo, Anies : Kami Teman Berdemokrasi
TKN Lega Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres
Menang Sengketa Pilpres, TKN Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap