KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian
![KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/76259c6177d20924bb1ac28f24ed8aab.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka usai melakukan penangkapan di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4).
Sepuluh tersangka itu meliputi Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Adapun, enam lainnya yang berstatus penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari OTT Proyek Jalur Kereta Api
Mereka semua diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
KPK menduga ada rekayasa dalam pemenangan pelaksana proyek. Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Baca juga: Begini Kronologi OTT Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api
“Para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4).
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-11)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
KPK Masih Periksa Catatan Hasto untuk Cari Harun masiku
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap