MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK
![MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/b79b053490b3e7659365fcc65c410ce7.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan sehingga, kini jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diputuskan MK pada sidang putusan yang berlangsung Jumat (14/4).
Putusan MK itu mengabulkan seluruhnya Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang diajukan seorang notaris Hartono, dengan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Ucap Ketua Hakim Anwar Usman dalam persidangan.
Baca juga : Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai, pasal tersebut ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," jelas Hakim Konstitusi.
Baca juga : Anggota DPR Dukung Kejagung Dirikan Badan Perampasan Aset
Selain itu, dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU nomor 11 tahun 2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.
"Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
MK Diyakini Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Pimpinan KPK Jadi 40 Tahun
Pria di Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 tahun
MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan
UU TNI Masuk Prolegnas, 7 Prajurit TNI Tarik Permohonan Uji Batas Usia Pensiun
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap