visitaaponce.com

MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK

MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK
Ketua hakim MK Anwar Usman (kanan) saat memimpin sidang.(MI/M Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan sehingga, kini jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diputuskan MK pada sidang putusan yang berlangsung Jumat (14/4).

Putusan MK itu mengabulkan seluruhnya Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang diajukan seorang notaris Hartono, dengan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Ucap Ketua Hakim Anwar Usman dalam persidangan.

Baca juga : Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai, pasal tersebut ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," jelas Hakim Konstitusi.

Baca juga : Anggota DPR Dukung Kejagung Dirikan Badan Perampasan Aset

Selain itu, dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU nomor 11 tahun 2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.

"Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat