visitaaponce.com

Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain

Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain
Ilustrasi(Dok. MI)

PROSES verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima sebagai upaya menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 disoalkan oleh Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo. Parsindo merupakan partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Mendesak Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberhentikan proses verifikasi administrasi maupun faktual Prima karena telah melanggar administrasi dan cacat hukum," kata Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/4).

Parsindo, lanjutnya, meyakini bahwa proses tersebut telah melanggar administrasi dan cacat hukum karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjadi alas laporan ke Bawaslu belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk meminta KPU melaksanakan proses verifikasi terhadap Prima.

Baca juga: Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat

"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap," terang Jusuf.

Sebelum Bawaslu memutus sengketa tersebut, KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat atas perkara Prima. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru memutus perkara banding itu setelah KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi Prima.

Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa

Di sisi lain, Parsindo juga menyoalkan putusan Bawaslu pada 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan terhadap Prima untuk diverifikasi tidak sah. Sebab, objek sengketa dalam perkara tersebut, yakni Surat KPU tanggal 8 November 2022, telah kedaluwarsa.

Selain melakukan pelanggaran administratif pemilu, Parsindo berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu turut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Jusuf, pengaduan Pasindo telah diterima DKPP pada Kamis (13/4). Dalam hal ini, Parsindo menempatkan Ketua dan anggota KPU maupun Bawaslu sebagai pihak teradu.

"Mudah-mudahan DKPP bias bersikap jernih, objektif, profesional, dan bebas intervensi dalam memeriksa laporan Parsindo," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menduga bahwa KPU tidak profesional saat melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Ini terejawantah dari banyaknya gugatan yang dialamatkan ke KPU, baik sengketa dan dugaan pelanggaran di Bawaslu, peradilan tata usaha negara, dan DKPP. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat