Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah
![Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/3a0821c262ddecc0b627c5b0b2e63d09.jpg)
JAKSA Agung ST Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengutamakan tajam ke atas dan humanis ke bawah terkait penegakan hukum.
Burhanuddin menerangkan, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, seluruh jajaran Kejagung harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya.
“Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi,” ujar Burhanuddin dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (2/5).
Baca juga : Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp74 Triliun Sepanjang 2023
Menurutnya, hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.
Lebih jauh Jaksa Agung menyampaikan, hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada.
Oleh karenanya, Burhanuddin menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law).
Baca juga : Jaksa Agung: Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulu
Meski demikian, Burhanuddin menyatakan hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.
Maka, Burhanuddin meminta kehadiran Jaksa tidak sekadar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang. Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator.
Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat.
Burhanuddin mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat.
Burhanuddin menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat. (Z-1)
Terkini Lainnya
Pengamanan di Kejagung tidak Butuh Keterlibatan TNI
Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Aksi Salaman Jaksa Agung dan Kapolri Diplomasi di Tengah Persaingan
Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung Dinilai untuk Menutupi Sesuatu
Aksi Salaman Kapolri dan Jaksa Agung tak Selesaikan Problematik Sesungguhnya
Menpolhukam Menggandeng Lengan Kapolri dan Jaksa Agung di Tengah Isu Ketegangan
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap