visitaaponce.com

Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah

Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah
Jaksa Agung ST Burhanuddin(MI/Susanto)

JAKSA Agung ST Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengutamakan tajam ke atas dan humanis ke bawah terkait penegakan hukum.

Burhanuddin menerangkan, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, seluruh jajaran Kejagung harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya.

“Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi,” ujar Burhanuddin dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (2/5).

Baca juga : Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp74 Triliun Sepanjang 2023

Menurutnya, hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.

Lebih jauh Jaksa Agung menyampaikan, hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada. 

Oleh karenanya, Burhanuddin menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law).

Baca juga : Jaksa Agung: Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulu

Meski demikian, Burhanuddin menyatakan hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.

Maka, Burhanuddin meminta kehadiran Jaksa tidak sekadar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang. Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator.

Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat.

Burhanuddin mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat.

Burhanuddin menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat