Jaksa Agung Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulu
![Jaksa Agung: Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/6b2a76f2e150bd0b6cdd06bda4e08cd2.jpg)
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemberantasan mafia tanah selain dengan memberikan tindakan tegas juga harus dilakukan dari hulu, yakni mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia.
"Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal yang harus dimulai dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan," ujar Burhanuddin yang menghadiri acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (8/11), seperti dilansir dari Antara.
Untuk itu, Burhanuddin mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan atau ragu berkolaborasi dengan Kejaksaan. Terlebih sejak 21 Januari 2020 yang lalu, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 1/SKB-HK.03.01/I/2020 Jo. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Menurut Burhanuddin, sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul di Indonesia, sebagian besar didalangi oleh mafia tanah. Permasalahan tersebut melibatkan kelompok-kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah yang bukan hak mereka.
"Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian, kata dia, sindikat mafia tanah bekerja secara terorganisir, rapi dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Untuk itu, pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya.
Baca juga:
> Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah
> MAKI Minta Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi
Ia memaparkan, modus utama yang sering digunakan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.
"Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia," kata Burhanuddin.
Menurut dia, tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Sanksi juga diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
Selain itu, diperlukan juga adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah.
"Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas tuntas," tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengajak kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak segan-segan untuk berkoordinasi dengan kejaksaan di daerah, terutama mengenai penyelesaian konflik pertanahan ataupun pemberantasan mafia tanah. (Z-6)
Terkini Lainnya
Pengamanan di Kejagung tidak Butuh Keterlibatan TNI
Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Aksi Salaman Jaksa Agung dan Kapolri Diplomasi di Tengah Persaingan
Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung Dinilai untuk Menutupi Sesuatu
Aksi Salaman Kapolri dan Jaksa Agung tak Selesaikan Problematik Sesungguhnya
Menpolhukam Menggandeng Lengan Kapolri dan Jaksa Agung di Tengah Isu Ketegangan
AHY Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah
Mafia Tanah di Sultra Dibekuk, Rugikan Negara Rp1,3 M
BBT dan Polri Janji Bersinergi Berantas Mafia Tanah
Polda Jateng Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Mafia Tanah
Rapat Perdana Dengan AHY, Komisi II Minta Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap