visitaaponce.com

Jaksa Agung Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulu

Jaksa Agung: Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulu
Jaksa Agung ST Burhanuddin.(MI/SUSANTO)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemberantasan mafia tanah selain dengan memberikan tindakan tegas juga harus dilakukan dari hulu, yakni mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia.

"Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal yang harus dimulai dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan," ujar Burhanuddin yang menghadiri acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (8/11), seperti dilansir dari Antara.

Untuk itu, Burhanuddin mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan atau ragu berkolaborasi dengan Kejaksaan. Terlebih sejak 21 Januari 2020 yang lalu, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 1/SKB-HK.03.01/I/2020 Jo. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Menurut Burhanuddin, sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul di Indonesia, sebagian besar didalangi oleh mafia tanah. Permasalahan tersebut melibatkan kelompok-kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah yang bukan hak mereka.

"Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kemudian, kata dia, sindikat mafia tanah bekerja secara terorganisir, rapi dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Untuk itu, pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya.

Baca juga:

Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah

MAKI Minta Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi

Ia memaparkan, modus utama yang sering digunakan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.

"Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia," kata Burhanuddin.

Menurut dia, tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Sanksi juga diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana.

Selain itu, diperlukan juga adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah.

"Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas tuntas," tegas Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengajak kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak segan-segan untuk berkoordinasi dengan kejaksaan di daerah, terutama mengenai penyelesaian konflik pertanahan ataupun pemberantasan mafia tanah. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat