visitaaponce.com

Caleg Pemilu 2024, Ini Yang Harus Diperhatikan Partai Politik

Caleg Pemilu 2024, Ini Yang Harus Diperhatikan Partai Politik
Ilustrasi(Medcom.id)

KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta partai politik (parpol) untuk memperhatikan beberapa hal saat mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

Mita menyebut, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh Parpol sebelum melakukan pendaftaran, termasuk diantaranya memastikan bacaleg yang diajukan memiliki ideologi yang sama dengan partai.

"(Kesamaan Ideologi) perlu untuk meminimalisir partai ditunggangi oleh kelompok-kelompok radikal dan anti pancasila," tutur Mita dalam keterangan resminya, Selasa (2/5).

Baca juga : 100 Kader Binaan Wiranto Bakal Nyaleg Lewat PPP di Pemilu 2024

Kemudian, parpol juga perlu memperhatikan keterpenuhan persyaratan bacaleg sebelum didaftarkan. Serta memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki oleh bacaleg.

"Selain itu, perlu juga memperhatikan perkembangan persyaratan pasca putusan MK yang lebih lanjut datur melalui PKPU seperti terkait mantan napi terpidana hukuman 5 tahun atau lebih yang tidak boleh mencalonkan selama 5 tahun setelah menjalani hukuman," terangnya.

Baca juga : KPU Buka Pendaftaran Daftar Bakal Caleg Selama 14 Hari

Mita juga meminta Parpol untuk Memastikan keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan. Mengingat sampai saat ini Indonesia belum mampu mewujudkan keterpenuhan keterwakilan perempuan di parlemen.

Selanjutnya, Parpol juga perlu memastikan track record bacaleg memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang legislasi dan advokasi kebijakan publik. Hal ini agar bacaleg yang terpilih berpotensi besar untuk memenuhi janji-janji politiknya

"Bacaleg yang didaftarkan dipastikan tidak memiliki track record pelanggaran HAM. Karena dalam konteks demokrasi HAM merupakan bagian terpenting yang harus diprioritaskan," tukasnya.

Adapun dapat diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan Pendaftaran bacaleg DPR, DPRD dan DPD untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 1 Mei - 14 Mei 2023.

KPU akan melayani pendaftatan mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat