visitaaponce.com

Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik

Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
bendera partai politik di kantor KPU(MI/Usman Iskandar)

SEBAGAI negara demokrasi, Indonesia memiliki partai politik sebagai sarana untuk menunjuk wakil rakyat di parlemen dan mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam undang-undang yang sama yakni pada ayat pertama tertulis bahwa Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Diminta Menahan Diri Tidak Terlibat Pencapresan

Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat pertama menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat pertama harus memuat Anggaran Dasar Partai Politik (AD) dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik (ART) serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

AD harus memuat paling sedikit:

  1. asas dan ciri Partai Politik
  2. visi dan misi Partai Politik
  3. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
  4.  tujuan dan fungsi Partai Politik
  5. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
  6. kepengurusan Partai Politik
  7.  peraturan dan keputusan Partai Politik
  8.  pendidikan politik
  9. keuangan Partai Politik

Baca juga : Sekjen PAN: Erick Miliki Kepemimpinan Teruji dan Pas Jadi Cawapres 

Partai politik tersebut kemudian harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai hal-hal sebagai berikut.

  1.  Akta notaris pendirian partai politik 
  2.  Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang
  3.   Kantor tetap 
  4. Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan 
  5.  Memiliki rekening atas nama partai politik

Selanjutnya akan dilakukan penelitian atau verifikasi keberadaan partai politik. Verifikasi tersebut dilakukan paling lama 45 hari sejak diterima dokumen persyaratan lengkap.

Pengesahan partai politik untuk menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan Menteri paling lambat 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi. Keputusan menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Syarat Partai Politik Peserta Pemilu

Berdasarkan laman resmi jdih.kpu.go.id, syarat partai politik ikut peserta partai politik adalah: 

  1. Berstatus badan hukum sesuai UU partai politik 
  2. Memiliki kepengurusan di: seluruh Indonesia, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan 
  3.  Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR, 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota) 
  4. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik 
  5. Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu 
  6.  Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU 
  7. Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU

Dokumen Persyaratan Sebagai Peserta Pemilu

  1. Berita Negara RI yang menyatakan parpol terdaftar sebagai badan hukum 
  2. Keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus tingkat provinsi & kabupaten/kota 
  3.  Surat keterangan pengurus pusat parpol tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota 
  4. Surat keterangan pengurus pusat parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota) 
  5. Surat keterangan pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar parpol dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum & HAM 
  6.  Bukti keanggotaan parpol sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota 
  7.  Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol 
  8.  Salinan AD & ART parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 

Verifikasi Syarat Peserta Pemilu 

  1. Verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan secara administrative
  2. Verifikasi terhadap pengurus & kantor sekretariat parpol di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh 
  3. Verifikasi keanggotaan perpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, yaitu metode sensus atau sampling (hasil pleno KPU).

(Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat