visitaaponce.com

Pengusutan Aset Rafael Alun Terus Dilanjutkan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Informasi itu diulik dengan memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin pada Kamis (4/5).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (7/5).

Ali enggan memerinci jenis aset yang diusut. KPK meyakini barang itu berkaitan dengan dugaan suap yang kini menjerat Rafael.

Baca juga: Periksa Rafael Alun, KPK Kaitkan Aset dan Jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu

Sebelumnya, KPK menyebut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo mulai mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah saksi juga disebut mengindikasikan tudingan itu.
 
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Baca juga: Rafael Alun Samarkan Pembelian Rumah dengan Manipulasi Transaksi

KPK menduga Rafael telah menyamarkan pembelian rumah dengan memanipulasi beberapa item transaksi. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Hirawati pada Selasa, 2 Mei 2023.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat