visitaaponce.com

Periksa Rafael Alun, KPK Kaitkan Aset dan Jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak kementerian keuangan (kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu. Lembaga Antirasuah memintanya menjelaskan kaitan aset yang dimilikinya dengan jabatannya.

"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (7/5).

Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Rafael. Informasi yang diulik itu dijamin berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Baca juga: Rafael Alun Samarkan Pembelian Rumah dengan Manipulasi Transaksi

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

Baca juga: MAKI Dorong KPK Periksa Petinggi PT CLM


 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat