visitaaponce.com

KPK Menanti Hasil Penyelidikan Dewas Terkait Kebocoran Dokumen ESDM

KPK Menanti Hasil Penyelidikan Dewas Terkait Kebocoran Dokumen ESDM
Dewas KPK sudah meminta keterangan Endar Priantoro terkait kebocoran dokumen Kementerian ESDM.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung penuh Dewan Pengawas (Dewas) dalam menindaklanjuti laporan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil investigasi itu penting untuk Lembaga Antirasuah.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan hasil investigasi Dewas bisa menjadi masukkan untuk instansinya. Karenanya, kesimpulan akhir dari aduan itu kini ditunggu.

"Itu tentunya apa yang diperoleh Dewas akan menjadi bagian dari kami, atau masukan kepada kami," kata Asep di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Brigjen Endar Priantoro Soal Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM

Asep menjelaskan hasil akhir dari penelusuran Dewas KPK atas laporan itu juga penting untuk mengusut adanya tindak pidana dari kabar yang beredar. Selain itu, kata dia, bisa menambah informasi penanganan kasus yang tengah diusut Lembaga Antikorupsi.

"Kalau ada yang ditemukan informasi yang lebih terkait tindak pidana yang terjadi, tentu itu akan menambah informasi dan keterangan yang kita perlukan," ucap Asep.

Baca juga: Kinerja KPK Dinilai tak Terganggu meski Pimpinannya Diserang

Sebelumnya, Dewas KPK memanggil Brigjen Endar Priantoro, Selasa (9/5). Dia diminta memberikan klarifikasi terkait laporan adanya kebocoran dokumen di Kementerian ESDM.
 
"Saya diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kebocoran informasi," kata Endar melalui keterangan tertulis.
 
Endar diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Dia mengaku sudah memberikan penjelasan terkait kebocoran itu kepada Dewas KPK dari unsur pelapor.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa Endar atas laporan tersebut. Ada orang di luar Lembaga Antikorupsi yang juga dimintai keterangan.
 
"Pihak-pihak internal dan eksternal KPK (yang diminta klarifikasi), serta para pelapor," ujar Syamsuddin. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat