visitaaponce.com

Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan Perempuan

Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan Perempuan
KPU akhirnya mengubah aturan PKPU Nomor 10/2023 tentang pembulatan desimal ke bawah yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengubah aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang pembulatan desimal ke bawah yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parleman. Perubahan itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami bersepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5).

Hasyim mengatakan, pihaknya telah membahas persoalan tersebut secara bersama-sama dengan Bawaslu dan DKPP pada Selasa (9/5) malam. Pembahasan tersebut dilakukan setelah sejumlah aktivis, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak KPU untuk mengubah beleid pembulatan desimal ke bawah terkait keterwakilan perempuan.

Baca juga: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu

Adapun beleid yang diubah dalam PKPU Nomor 10/2023, lanjut Hasyim, adalah Pasal 8 ayat (2). Pasal tersebut menyatakan, dalam hal penghitungan 30% jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan kurang dari 50 di belakang koma, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sementara jika angka pecahan di belakang koma kurang dari 50, dilakukan pembulatan ke atas.

"Akan dilakukan perubahan menjadi, dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas," jelas Hasyim.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan

Selain itu, KPU juga menyematkan pasal tambahan di antara Pasal 94 dan 95, yakni Pasal 94 a. Dalam Pasal 94 a ayat (1), dijelaskan bahwa partai politik yang telah mengajukan daftar bacaleg sebelum berlakunya perubahan PKPU dimaksud, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu 14 Mei 2023.

Sementara itu, Pasal 94 a ayat (2) berbunyi, dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon, melakukan perbaikan pada tahap pengajuan perbaikan dokumen persayratan bakal calon.

"Mengingat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," tandas Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan KPU. Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut perubahan yang dilakukan KPU telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Dengan diubahnya PKPU ini sudah akan terakomodir (keterwakilan perempuan minimal 30%), memenuhi amanat undang-undang. DKPP tentu saja sangat senang dan mendukung langkah KPU," pungkas Heddy. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat