Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
![Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/5220e27e19d13099ea89471aa222084d.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan akan mengkaji aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon legislatif perempuan di satu daerah pemilihan.
Diketahui, Undang-Undang tentang Pemilu telah menggariskan keterwakilan perempuan pada daftar caleg dalam setiap dapil paling sedikit 30%.
Kendati demikian, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memungkinkan presentase di bawah 30%. Sebab, beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30% bacaleg perempuan menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Baca juga : Anies Respons Hasil Survei Capres 2024 dan Koalisi Pemerintahan Jokowi
“Bawaslu secara internal akan mengkaji lebih lanjut dalam rangka menentukan sikap,” tegas anggota Bawaslu RI, Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (7/5).
Sebagai bagian dari satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu, kata Puadi, Bawaslu juga tentu akan membangun komunikasi dengan KPU.
Baca juga : Koalisi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh
“Yang jelas budaya komunikasi diantara penyelenggara perlu dibangun dengan semangat yang sama,” tambahnya.
Prinsipinya, kata Puadi, tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan jangan sampai terganggu karena adanya ketidaksesuaian aturan dalam PKPU.
Terpisah, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, memastikan pihaknya akan menerima permintaan audiensi dari koalisi perempuan untuk membahas PKPU sial keterwakilan caleg perempuan tersebut, pada Senin (8/5),
“Kita lihat progress besok ya, besok kami diskusikan pascamenerima audiensi,” ungkap Lolly kepada Media Indonesia.
Terpisah, KPU menegaskan tak akan merevisi aturan soal pembulatan ke bawah keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dalam sebuah daerah pemilihan atau dapil yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, rumusan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata Idham.??
Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta agar KPU merevisi aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemilu.
KPU juga diminta tidak perlu berargumen soal rumus matematika karena dinilai tidak pada konteks dan substansinya.
"Buat apa menggunakan rumus yang jelas-jelas bertentangan dengan komitmen paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam daftar caleg pada setiap dapil?" ujar Titi. (Z-5)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS
Perludem Desak Caleg Buka CV
Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Relawan Sedulur Saklawase Gelar Pertandingan Voli Persahabatan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap