visitaaponce.com

KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan

KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan
Bupati Bandung barat Hengki Kurniawan(MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan masyarakat terhadap Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Sebelumnya, Hengki dilaporkan atas dugaan pungutan liar dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Setelah kami cek, betul ada laporan itu. Kami akan verifikasi setelah berkoordinasi dengan pihak pelapor. Kemudian apakah laporan itu sesuai syarat yang ditentukan dalam SOP pelaporan, termasuk juga materinya apakah menjadi kewenangan KPK," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5).

Ia pun memastikan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut jika memang ditemukan adanya dugaan korupsi.

Baca juga: KPK Pastikan Surat Panggilan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sudah Dikirim

"Nanti akan ada proses panjang, yang pasti kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi di sekitarnya. Pasti akan ditindaklanjuti," tuturnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan saat ini KPK akan segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan soal laporannya. Sedangkan untuk informasi perkembangan laporan yang masih ditahap pelaporan, Ali mengatakan pihak KPK tidak diperkenankan menyampaikan hal tersebut dengan alasan perlindungan terhadap pelapor.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Diduga Akali Penerimaan Suap Pakai Rekening Orang

"Yang bisa menanyakan langsung perkembangan laporan hanya pelapor. Bahkan saya tidak bisa menanyakan ke pengaduan masyarakat terkait perkembangan laporan karena filosofinya harus melindungi dari sisi pelapor dan materi," jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan telah memberikan tanggapan soal laporan itu melalui akun Instagram pribadinya @hengkikurniawan.

Ia mengungkapkan kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," tulisnya.

Dia mengatakan tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan administrator atau eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV. Kebijakan untuk rotasi atau mutasi tersebut, kata dia, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi, kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat