Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perkara PT Graha Telkom Sigma
![Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perkara PT Graha Telkom Sigma](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/a2ce5936244a5a257d544b13c90abf25.jpg)
TIM Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidses) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Dalam keterangan pers, Senin (15/5), Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan satu tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Satu tersangkanya yaitu BR yang menjabat Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Telkom Sigma
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," jelasnya.
Adapun peran tersangka BR dalam perkara ini, menutut Ketut, yaitu pertama, bersama-sama dengan para tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.
"Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," kata Ketut.
Baca juga: Lagi, Kejagung periksa 6 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Telkom Sigma
Kedua. selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184
Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang yaitu tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Gara-Gara Semut, Singa di Kenya Ubah Pola Berburu
Dirut Perusahaan Lakukan Investasi Fiktif hingga Rugikan Investor Rp2 Miliar
PD Pasar Makassar Merugi Hingga Rp700 Juta dalam 6 Bulan
Bareskrim Ambil Alih Kasus Investasi Bodong Koperasi NMSI
Soal Kerugian Pertamina, Bukan Karena Komisaris dan Manajemen
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap