visitaaponce.com

Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perkara PT Graha Telkom Sigma

Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perkara PT Graha Telkom Sigma
Tersangka BR yang menjabat Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.(Dok.Kejagung)

TIM Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidses) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Dalam keterangan pers, Senin (15/5), Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan satu tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Satu tersangkanya yaitu BR yang menjabat Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.

Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Telkom Sigma

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," jelasnya.

Adapun peran tersangka BR dalam perkara ini, menutut Ketut, yaitu pertama, bersama-sama dengan para tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," kata Ketut.

Baca juga: Lagi, Kejagung periksa 6 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Telkom Sigma

Kedua. selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184

Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang yaitu tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan  BR. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat