visitaaponce.com

Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Telkom Sigma

Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Telkom Sigma
KETUT SUMEDANA: Kapuspenkum Kejaksaan Agung(Dok. MI/Susanto)

PEMERIKSAAN kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, hotel, hingga penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma tahun 2017–2018 terus berlanjut. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, yakni berinisial BR. Kemudian, LM, selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

“Kemudian ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka dan terakhir GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,” tutur Ketut, Selasa (7/3).

Baca juga: Kasus Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Kepala Pengawas OJK

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah memeriksa tujuh saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, hotel, an penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma tahun 2017–2018.

Saksi yang pertama, inisial RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Kemudian, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka. Lalu WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017–2020 dan HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.

Baca juga: Kejagung Enggan Tanggapi Transaksi Rafael Alun

Dua saksi terakhir adalah DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat