visitaaponce.com

Dirut Perusahaan Lakukan Investasi Fiktif hingga Rugikan Investor Rp2 Miliar

Dirut Perusahaan Lakukan Investasi Fiktif hingga Rugikan Investor Rp2 Miliar
Korban penipuan melapor ke polisi(Dok.Ist)

DIREKTUR Utama PT Litama Tri Harsa Tubagus Liga Oktaviandi diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investor. Selama menjalankan aksinya, Tubagus Liga Oktaviandi memalsukan purchase order (PO) sayur hingga PO lainnya yang mencapai kurang-lebih Rp2 miliar. 

Hal itu diungkapkan Ilman Sudarwan (29) yang menjadi korban investasi bodong yang dilakukan kerabatnya sendiri. Pelaku Tubagus Liga Oktaviandi melakukan aksinya sejak 2021.

Aksi penipuan yang dilakukan bukan hanya terhadap Ilman, namun banyak memakan korban. Salah dua korban merupakan ibu hamil yang ditipu oleh pria yang akrab disapa Tebe itu. Akibat penipuan itu, Ilman mengaku mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.

Baca juga: Ratusan Korban Investasi Bodong DNA Pro Mendatakan Diri sebagai Korban pada Kejari Bandung 

Ilman telah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3286/X/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Oktober 2023.

Baca juga: Diiming-imingi IPhone, ASN di NTT Dijebak Jadi Pengedar Sabu

"Kami melaporkan saudara Tubagus atas dugaan penipuan dan penggelapan. Konteksnya dia bermodus investasi, mengajak orang investasi, tetapi nyatanya hanya gali lubang, tutup lubang," kata Ilman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Ilman menyebut, Tubagus Liga Oktaviandi menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan yang bergerak di bidang instrumen perdagangan.

Perusahaan tersebut, kata Ilman, mencari supplier untuk memenuhi kebutuhan klien atas permintaan Tubagus selaku Dirut. 

Tak dinyana, Ilman dan investor lainnya ditipu lantaran Tubagus tidak pernah memiliki klien alias menjalankan bisnis fiktif.

"Kami percaya karena terlapor itu bisa menunjukkan bukti chat, bukti transaksi penjualan, dan lain sebagainya. Tapi, setelah pembayaran mandek, kami akhirnya tahu ternyata dia juga yang menjadi pembeli. Dia cuma ubah nama dan pakai identitas palsu supaya kami percaya," ungkap Ilman.

Ilman menegaskan, terlapor hanya berpura-pura sibuk mencari supplier dan klien hingga membuat korban percaya dengan bisnis yang dijalankan.

"Sudah pembelinya tidak ada, supplier tidak ada juga. Semuanya dilakukan sama dia sendiri," ujar Ilman.

Korban bergabung menjadi salah satu investor di perusahaan Tubagus sejak 2021. Selama dua tahun, ia telah menyetorkan uang Rp800 juta tanpa memperoleh keuntungan.

"Korban sementara ini ada delapan orang, semuanya investor. Kalau ditotal kerugiannya sekitar Rp2 miliar," pungkas Ilman.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rully Ardian, menyebut penipuan terhadap kliennya mirip dengan skema ponzi.

"Jadi ketika cek rekening pribadi si pelaku dan rekening perusahaan, ternyata uang itu diputar-putar. Jadi nggak ada bisnis, jadi uang yang dibayarkan uang mereka juga sebenarnya, skema ponzi. Jadi ya itu yang menjadi kita sangat sayangkan ada korban-korban seperti itu," ungkap Rully.

Kini, Ilman dan beberapa investor yang dirugikan oleh Tubagus Liga Oktaviandi masih menunggu kelanjutan dari penyelidikan Polres Jaksel. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat