visitaaponce.com

Ratusan Korban Investasi Bodong DNA Pro Mendatakan Diri sebagai Korban pada Kejari Bandung

Ratusan Korban Investasi Bodong DNA Pro Mendatakan Diri sebagai Korban pada Kejari Bandung 
Korban investasi bodong DNA Pro mendatakan diri(Dok. Pribadi)

KORBAN investasi bodong DNA Pro mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menyatakan akan mengakomodir dan membantu penyelesaian kasus tersebut. Dengan kerugian ditaksir sebesar Rp56 miliar, kasus itu  bergulir sejak 2022, dan kini sedang dalam proses lelang aset-aset bangunan. 

Pada awalnya, sebagian besar korban DNA Pro merasa resah bahkan frustasi menghadapi proses hukum yang masih jalan di tempat. Harapan mereka kembali muncul setelah Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir (membantu penyelesaian) kasus yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp56 miliar. 

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Bandung khususnya kepada Kepala Kejari Kota Bandung Bapak Rachmad Vidianto yang menyatakan akan mengakomodir korban investasi DNA Pro, termasuk bagi korban yang belum masuk dalam laporan polisi,” ungkap salah satu korban Henry di Bandung pada Kamis (19/10).

Baca juga: Gobel: Pinjol Ilegal Bisa Hancurkan Rakyat Gorontalo

Menurut Henry, sejak Mei 2023 dirinya telah aktif berkomunikasi dan juga bertemu dengan salah satu jaksa yang ditugasi untuk melayani dan memberi informasi kepada korban terkait penerimaan pendataan korban di luar laporan polisi.

“Ibu jaksa Rakhmi Izharti sangat sigap dalam melayani dan mendengarkan keluh kesah korban yang ternyata dalam kasus investasi DNA Pro banyak yang terlantar, akibat banyaknya kuasa hukum para korban yang pada awal menangani kasus namun kemudian ditelantarkan sehingga tidak terdata sebagai korban di Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Baca juga: Polri Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Atas banyaknya kejadian tersebut, Henry dan teman-temannya yang sesama korban DNA Pro membentuk Paguyuban Solidaritas Investor Digital yang telah resmi terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan No. AHU-0002131.AH.01.07.Tahun 2023 pada tanggal 21 Maret 2023.

Melalui Kuasa Hukumnya, Paguyuban Solidaritas Investor Digital saat ini telah mendata para korban yang ikut bergabung dan telah menyerahkan data korban beserta rincian kerugiannya dengan total korban sebanyak 238 dan nilai kerugian mencapai Rp.56,3 miliar dan akan terus bertambah ke depannya.

Henry berharap bersama ratusan korban yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Digital juga dapat terakomodir, jikapun nantinya Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengeluarkan kebijakan.

Henry pun berharap agar paguyuban-paguyuban yang ada untuk tidak membuat klaim sepihak tanpa ada arahan resmi dari Kejari kota Bandung, dimana hal ini akan menambah kebingungan korban yang selama ini mendapat berita simpang siur. Klaim-klaim sepihak yang dibuat dan diinformasikan kepada korban adalah sama saja mendahului kebijakan Kejari dan akhirnya akan merugikan tidak hanya kepada paguyuban tertentu tetapi juga bisa berimbas kepada seluruh korban yang mendaftar.

“Mari kita tunggu kebijakan dan arahan dari Bapak Kajari melalui jajaran di bawahnya”, lanjutnya.

Idealnya, seluruh paguyuban akan dipanggil dan dikumpulkan guna mencapai suatu kesamaan pemahaman terkait teknis penghitungan klaim kerugian masing-masing, mekanisme pengembalian kerugian, juga pengawasan dan pertanggungjawaban setiap paguyuban setelah pembagian kepada para anggotanya. Jangan sampai ada anggota yang tidak menerima atau menerima namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyatuan paguyuban-paguyuban yang ada menjadi satu wadah juga akan memudahkan Kejari sebagai eksekutor putusan Pengadilan dalam pembagian dan pengawasan aset sitaan. Paguyuban yang dibawanya telah siap jika data anggota korban paguyubannya akan di audit lagi baik oleh auditor independen yang ditunjuk Kejaksaan maupun oleh LPSK. Audit ini sangat diperlukan agar data kerugian yang diklaim oleh korban memang sesuai dan valid. Selain itu juga untuk mencegah jangan sampai korban yang sudah balik modal tetap mengklaim rugian, atau ada juga korban yang klaimnya tidak sesuai dengan bukti pendukung yang valid, misalnya tidak ada bukti transfer dan rekening korban, tidak punya bukti member DNA Pro,” pungkasnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat