visitaaponce.com

Jadi Tersangka, Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Perindo Gugat KPK

Jadi Tersangka, Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Perindo Gugat KPK
Ketua bidang Ideologi dan kaderisasi Partai Perindo mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka pada dirinya.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KETUA  Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Perindo Ronny Tanusaputra mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny terjerat kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 44/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan itu didaftarkan pada 5 Mei 2023. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana digelar pada 15 Mei 2023.

Baca juga: Pemeriksaan LHKPN, Pejabat di Jakarta Utara Dipanggil KPK

Dalam gugatannya, Rony meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah sesuai hukum. Proses pengambilalihan kasusnya yang dilakukan KPK dari Polda Sulawesi Tengah juga diminta dinyatakan batal.

Dia juga meminta majelis memerintahkan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Lembaga Antirasuah juga diharap mencabut pemblokiran rekening Ronny dan status pencegahannya.

Baca juga: Cegah Potensi Penggelapan, Jakpro Laporkan Penyelenggaraan Formula E Ke KPK

Dalam kasus ini, Ronny pernah diperiksa KPK pada 15 Desember 2023. Saat itu, dia diminta memberikan informasi soal proses pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Ronny. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo Christian Hadi Chandra. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat