Penyelenggara Pemilu Manut Hasil RDP soal Keterwakilan Perempuan
![Penyelenggara Pemilu Manut Hasil RDP soal Keterwakilan Perempuan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/496d0250a639f33654429d0fc909507e.jpg)
TIGA lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Pemilu atau Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kompak menuruti kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) terkait usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pembulatan desimal ke bawah kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.
Padahal, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan akan merevisi ketentuan dalam PKPU itu, utamanya Pasal 8 ayat (2). Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5) lalu, yang turut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Dalam kesempatan tersebut, Bagja dan Heddy sama-sama mendukung langkah KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10/2023.
Kendati demikian, KPU menuruti hasil RDP bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah yang digelar para Rabu (17/5) yang menyimpulkan bahwa PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu direvisi. Bagja yang sebelumnya mendukung langkah KPU untuk merevisi PKPU saat ditemui pada Selasa (23/5) menyebut pihaknya mengikuti hasil RDP. Apalagi, lanjutnya, KPU juga menyatakan keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg setiap partai politik telah mencapai 30% lebih.
Baca juga: KPU Buka Ruang Mantan Terpidana Nyaleg tak Meski Tunggu Jeda 5 Tahun
"Sudah ada hasil rapat dengar pendapat kemarin. Kita sudah sampaikan beberapa kendala yang ada dan sampai sekarang juga menurut hasil KPU juga terpenuhi, 30% kuota perempuan," aku Bagja.
Bahkan, Bagja menyebut bahwa pihaknya tidak menyimpulkan tindakan KPU yang tidak merevisi PKPU Nomor 10/2023 sebagai bentuk pelanggaran. Hal senada juga disampaikan Heddy saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat. Menurutnya, revisi PKPU menjadi kewenangan KPU. Sementara itu, KPU tidak wajib berkonsultasi dengan DKPP dalam merevisi PKPU.
Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Kendati demikian, Heddy menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu mewajibkan penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk berkonsultasi dengan DPR dalam rangka menerbitkan peraturan.
"Dalam kasus ini, DKPP menyerahkan kepada KPU untuk mengambil kebijakan," tandasnya.
Keterwakilan perempuan di parlemen terancam tidak mencapai kuota minimal 30% di setiap dapil. Sebab, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memberlakukan pembulatan desimal ke bawah pecahan di belakang koma dalam pembagian antara kuota 30% dan jumlah kursi di setiap dapil. Dalam hal ini, jika sebuah dapil memperebutkan empat kursi, kuota minimal keterwakilan perempuannya hanya satu saja. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Pelanggaran Moral oleh Pejabat Negara Jadi Krisis Keteladanan
Eks Komisioner Beri Petuah Anggota KPU RI Pasca-Pemberhentian Hasyim
Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap