visitaaponce.com

Penyelenggara Pemilu Manut Hasil RDP soal Keterwakilan Perempuan

Penyelenggara Pemilu Manut Hasil RDP soal Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi penyelenggara pemilu(Dok.MI)

TIGA lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Pemilu atau Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kompak menuruti kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) terkait usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pembulatan desimal ke bawah kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.

Padahal, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan akan merevisi ketentuan dalam PKPU itu, utamanya Pasal 8 ayat (2). Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5) lalu, yang turut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Dalam kesempatan tersebut, Bagja dan Heddy sama-sama mendukung langkah KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10/2023.

Kendati demikian, KPU menuruti hasil RDP bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah yang digelar para Rabu (17/5) yang menyimpulkan bahwa PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu direvisi. Bagja yang sebelumnya mendukung langkah KPU untuk merevisi PKPU saat ditemui pada Selasa (23/5) menyebut pihaknya mengikuti hasil RDP. Apalagi, lanjutnya, KPU juga menyatakan keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg setiap partai politik telah mencapai 30% lebih.

Baca juga: KPU Buka Ruang Mantan Terpidana Nyaleg tak Meski Tunggu Jeda 5 Tahun

"Sudah ada hasil rapat dengar pendapat kemarin. Kita sudah sampaikan beberapa kendala yang ada dan sampai sekarang juga menurut hasil KPU juga terpenuhi, 30% kuota perempuan," aku Bagja.

Bahkan, Bagja menyebut bahwa pihaknya tidak menyimpulkan tindakan KPU yang tidak merevisi PKPU Nomor 10/2023 sebagai bentuk pelanggaran. Hal senada juga disampaikan Heddy saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat. Menurutnya, revisi PKPU menjadi kewenangan KPU. Sementara itu, KPU tidak wajib berkonsultasi dengan DKPP dalam merevisi PKPU.

Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik

Kendati demikian, Heddy menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu mewajibkan penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk berkonsultasi dengan DPR dalam rangka menerbitkan peraturan.

"Dalam kasus ini, DKPP menyerahkan kepada KPU untuk mengambil kebijakan," tandasnya.

Keterwakilan perempuan di parlemen terancam tidak mencapai kuota minimal 30% di setiap dapil. Sebab, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memberlakukan pembulatan desimal ke bawah pecahan di belakang koma dalam pembagian antara kuota 30% dan jumlah kursi di setiap dapil. Dalam hal ini, jika sebuah dapil memperebutkan empat kursi, kuota minimal keterwakilan perempuannya hanya satu saja. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat