KPU Buka Ruang Mantan Terpidana Nyaleg tak Meski Tunggu Jeda 5 Tahun
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir hak politik para mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2024 tanpa harus menunggu masa jeda 5 tahun. Hal Itu ternyata dapat dilakukan apabila mantan terpidana memiliki hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dengan durasi tidak sampai 5 tahun.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 87/PUU-XX/2022. Masa jeda 5 tahun otomatis tidak berlaku apabila mantan narapidana mendapatkan hukuman pidana tambahan pencabutan hak politik.
"Maka kemudian ketentuan yang (masa jeda) 5 tahun, kan, menjadi tidak berlaku," terang Hasyim di Jakarta, Selasa (23/5).
Baca juga : Mahfud MD soal Kecurangan di Pemilu 2024, Sudah Pasti Ada
KPU melalui peraturannya mengecualikan aturan jeda lima tahun sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Sebagai gambaran, jika seorang narapidana mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pada 1 Januari 2020 maka ketika bebas di tahun 2023 KPU menganggap narapidana yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukumannya.
Baca juga : KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
"Yang bersangkutan cukup durasinya 3 tahun, tidak sampai ke 5 tahun sebagaimana jeda yang diatur MK," jelas Hasyim.
Hasyim membantah bahwa pihaknya melakukan penyelundupan hukum dengan memberi kemudahan bagi mantan terpidana untuk nyaleg. Sebab, PKPU Nomor 10/2023 diterbitkan setelah melewati rangkaian panjang dengan focus group discussion bersama pakar, uji publik bersama elemen masyarakat, rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi.
"Maka kemudian kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini," pungkasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap