visitaaponce.com

KPU Buka Ruang Mantan Terpidana Nyaleg tak Meski Tunggu Jeda 5 Tahun

KPU Buka Ruang Mantan Terpidana Nyaleg tak Meski Tunggu Jeda 5 Tahun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir hak politik para mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2024 tanpa harus menunggu masa jeda 5 tahun.  Hal Itu ternyata dapat dilakukan apabila mantan terpidana memiliki hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dengan durasi tidak sampai 5 tahun.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  87/PUU-XX/2022. Masa jeda 5 tahun otomatis tidak berlaku apabila mantan narapidana mendapatkan hukuman pidana tambahan pencabutan hak politik.  

"Maka kemudian ketentuan yang (masa jeda) 5 tahun, kan, menjadi tidak berlaku," terang Hasyim di Jakarta, Selasa (23/5).

Baca juga : Mahfud MD soal Kecurangan di Pemilu 2024, Sudah Pasti Ada

KPU melalui peraturannya mengecualikan aturan jeda lima tahun sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.  Sebagai gambaran, jika seorang narapidana mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pada 1 Januari 2020 maka ketika bebas di tahun 2023 KPU menganggap narapidana yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukumannya. 

Baca juga : KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik

"Yang bersangkutan cukup durasinya 3 tahun, tidak sampai ke 5 tahun sebagaimana jeda yang diatur MK," jelas Hasyim.

Hasyim membantah bahwa pihaknya melakukan penyelundupan hukum dengan memberi kemudahan bagi mantan terpidana untuk nyaleg. Sebab, PKPU Nomor 10/2023 diterbitkan setelah melewati rangkaian panjang dengan focus group discussion bersama pakar, uji publik bersama elemen masyarakat, rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi.

"Maka kemudian kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini," pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat