visitaaponce.com

Sengketa Lahan Kemensetneg vs Indobuildco atas Kawasan GBK Berlanjut ke PTUN

Sengketa Lahan Kemensetneg vs Indobuildco atas Kawasan GBK Berlanjut ke PTUN
Kasus sengketa lahan kawasan GBK.(Dok. MI)

Sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah yakni Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dengan PT. Indobuildco belum usai. Meskipun pemerintah telah memenangkan gugatan secara perdata di tingkat peninjauan kembali (PK), pada 27 Februari 2023 PT. Indobuildco menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas atas terbitnya surat tanggal 15 Agustus 1989 yang isinya memberikan hak pengelolaan (HPL) tanah di kompleks GBK kepada Kemensetneg, khususnya ke Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Surat itu berujung pada penerbitan HPL Nomor 1/Gelora.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo mengatakan inti gugatan yang dilayangkan PT. Indobuildco adalah pembatalan HPL Nomor1/Gelora seluas lebih dari 260 hektare (Ha) yang didalamnya terdapat Blok 15 lokasi berdirinya Hotel Sultan, atas nama Kemensetneg. Rakhmadi menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan pada PT. Indobuildco telah berakhir pada pada 3 Maret dan 3 April 2023.

“Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan Kemensetneg,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/5).

Baca juga: Bantah Jadi Mafia Tanah, PT SSA Klaim Duduki Tanah yang Sah

Dalam menghadapi gugatan tersebut, Rakhmadi menjelaskan bahwa Kemensetneg bersama PPKGBK sebagai pemilik aset tanah atas GBK mengajukan intervensi sebagai pihak tergugat. Pada awalnya hanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak tergugat yang menerbitkan HPL Nomor1/Gelora.

“Dua pihak ini diwakili oleh jaksa agung muda perdata. mengajukan permohonan intervensi di PTUN. Kemudian PPKGBK selaku Badan Layanan Umum (BLU) dari Kemensetneg juga mengajukan dan menunjuk kami untuk mengajukan permohonan intervensi,” ujar Chandra Hamzah advokat dari Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah.

PTUN, terang Chandra, mengabulkan permohonan intervensi itu pada 8 Mei 2023.

Baca juga: Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Pemprov DKI Usung Digitalisasi

Ia menjelaskan bahwa Kemesetneg dan PPKGBK telah mengajukan eksepsi dan jawaban mengenai sejarah, detil riwayat kawasan Senayan serta alasan ada HGB atas nama PT. Indobuildco yang mana lokasi berdirinya Hotel Sultan saat ini pada pengadilan.

Berdasarkan arsip dan dokumen yang tersimpan, Chandra mengatakan pembebasan lahan di kawasan GBK dimulai pada 1958. Pada saat itu Indonesia ditetapkan sebagai tuan rumah Asean Games ke-4 sehingga Presiden Soekarno berencana membangun stadion utama GBK. Dari sana, terang Chandra, mulai dilakukan pembebasan lahan serta ganti rugi terhadap masyarakat yang ada di kawasan Senayan oleh pemerintah melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) atas perintah Presiden Soekarno. Setelah Asean Games ke-4 sukses digelar, sambungnya, KUPAG menyerahkan seluruh tanah dan fasilitas gedung di kawasan GBK pada pemerintah.

“KUPAG selaku lembaga pemerintah menyerahkan seluruh tanah fasilitas gedung apapun yang berdiri di atas tanah Gelora, Senayan yang jumlahnya lebih dari 2,5 juta meter persegi kepada Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno. Itu dikelola sampai sekarang. Jadi dimana Hotel Sultan berdiri dibebaskan dan dibayar oleh KUPAG,” terang Chandra.

Pada 1971, PT. Indobuildco mengajukan permohonan untuk membangun hotel pada Gubernur Jakarta Ali Sadikin. Permohonan itu disetujui dengan syarat ada pembayaran royalti dan terbitlah HGB 26 dan 27 pada 1973. HGB yang diberikan pada PT. Indobuildco, ujar Chandra, berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Sementara HPL tetap dimiliki oleh Kemensetneg.

“Dalam diktum keenam HPL No.1/Gelora disebutkan bahwa tanah-tanah HGB dan hak pakai yang haknya belum berakhir, maka akan masuk dalam HPL pada saat hak gunanya berakhir,” paparnya.

Begitu batas waktu HGB 26 dan 27 yang di atasnya berdiri Hotel Sultan berakhir,terang Chandra, maka pengelolaan lahan itu menjadi bagian HPL milik Kemensetneg c.q PPKGBK.

PT. Indobuildco, terang Chandra, pada 2006 pernah mengajukan gugatan perdata terhadap HPL itu dan dinyatakan kalah dalam 4 kali upaya hukum peninjauan kembali (PK). Putusan pengadilan juga memerintahkan PT. Indobuildco membayar royalti, bunga, dan denda

Atas HGB senilai US$ 2,25 juta (sekitar Rp 34,6 miliar) selama 16 tahun. Royati tersebut menurut Chandra telah dibayarkan.

“Nah sekarang kenapa (HPL No.1/GBK) digugat lagi?,” ucap Chandra.

Kemensetneg, imbuhnya, berupaya mempertahankan aset negara yakni lahan atas kawasan GBK.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat