visitaaponce.com

Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Pemprov DKI Usung Digitalisasi

Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Pemprov DKI Usung Digitalisasi
Sejumlah anak bermain di dekat instalasi ondel-ondel yang dipamerkan di kawasan TIM, Jakarta.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta mensosialisasikan sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh perangkat daerah dan unit perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.

Hal itu sebagai upaya percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah. Sosialisasi secara daring dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset (PPSA) BPAD DKI Riswan Sentosa.

Adapun Kepala BPAD Provinsi DKI M. Reza Phahlevi menyampaikan bahwa pembangunan sistem e-pensertifikatan atau diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah), bertujuan memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu.

Baca juga: Pengamat: ERP Bukan Obat Mujarab atasi Macet

“Sistem ini untuk memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual," ujar Reza melalui keterangan resmi, Sabtu (21/1).

"Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Tinjau Tanggul Kalibaru, Pj Gubernur DKI: Masih Ada yang Harus Diperbaiki

Reza juga menjelaskan BPAD DKI bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah.

“Dimulai 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk kantor wali kota dan kantor camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat,” jelas Reza.

Dalam sosialisasi ini, jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah. Mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat