visitaaponce.com

Penafsiran Putusan MK Berlaku di Era Firli Diduga untuk Kepentingan Pilpres

Penafsiran Putusan MK Berlaku di Era Firli Diduga untuk Kepentingan Pilpres
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.( MI/ADAM DWI)

PEMERINTAH diprediksi bakal memakai tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku di era Firli Bahuri cs. Langkah pemerintah itu diduga untuk mengamankan kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Dugaan saya, pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK itu. Bisa jadi mereka menafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang dan itu bisa jadi berhubungan dengan kepentingan untuk mengamankan Pilpres 2024," kata peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi, Sabtu (27/5).

Herdiansyah menuturkan sulit untuk tidak menyebut putusan MK ini bertalian erat dengan relasi kekuasaan. Ia menilai ada semacam ruang tawar menawar.

Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur

"(Misalnya) saya beri satu tahun perpanjangan masa jabatan gratis, tapi tentu harus ada imbal balik. Itu politik transaksionalnya. Termasuk dalam konteks mengamankan kepentingan Pilpres 2024 mendatang," ucap Herdiansyah.

Herdiansyah menilai kondisi KPK era Firli yang penuh kontroversi sudah dikhawatirkan publik. Lembaga Antikorupsi dikhawatirkan jadi alat untuk menggebuk lawan politik oleh pihak-pihak tertentu.

"KPK yang sekarang, yang citranya buruk dan kerap kali dikritik oleh publik karena penuh dengan kontroversi, bisa saja jadi alat penggebuk terhadap lawan-lawan politik di Pilpres nanti. Ini yang publik khawatirkan," ucap Herdiansyah.

Baca juga: Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah

Penafsiran soal kapan berlakunya putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK memang masih diperdebatkan. Putusan itu dinilai berlaku setelah pimpinan KPK periode 2019-2023 berakhir.

"Putusan MK itu mestinya bersifat prospektif atau berlaku untuk di masa yang akan datang. Jadi putusan soal masa jabatan dari empat ke lima tahun, harusnya juga berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang," kata Herdiansyah.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan teken terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres). Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang masa jabatannya setahun lagi.

"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat