Penafsiran Putusan MK Berlaku di Era Firli Diduga untuk Kepentingan Pilpres
![Penafsiran Putusan MK Berlaku di Era Firli Diduga untuk Kepentingan Pilpres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/dd83406efb6642da5c62c72c16229b8f.jpg)
PEMERINTAH diprediksi bakal memakai tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku di era Firli Bahuri cs. Langkah pemerintah itu diduga untuk mengamankan kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Dugaan saya, pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK itu. Bisa jadi mereka menafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang dan itu bisa jadi berhubungan dengan kepentingan untuk mengamankan Pilpres 2024," kata peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi, Sabtu (27/5).
Herdiansyah menuturkan sulit untuk tidak menyebut putusan MK ini bertalian erat dengan relasi kekuasaan. Ia menilai ada semacam ruang tawar menawar.
Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur
"(Misalnya) saya beri satu tahun perpanjangan masa jabatan gratis, tapi tentu harus ada imbal balik. Itu politik transaksionalnya. Termasuk dalam konteks mengamankan kepentingan Pilpres 2024 mendatang," ucap Herdiansyah.
Herdiansyah menilai kondisi KPK era Firli yang penuh kontroversi sudah dikhawatirkan publik. Lembaga Antikorupsi dikhawatirkan jadi alat untuk menggebuk lawan politik oleh pihak-pihak tertentu.
"KPK yang sekarang, yang citranya buruk dan kerap kali dikritik oleh publik karena penuh dengan kontroversi, bisa saja jadi alat penggebuk terhadap lawan-lawan politik di Pilpres nanti. Ini yang publik khawatirkan," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah
Penafsiran soal kapan berlakunya putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK memang masih diperdebatkan. Putusan itu dinilai berlaku setelah pimpinan KPK periode 2019-2023 berakhir.
"Putusan MK itu mestinya bersifat prospektif atau berlaku untuk di masa yang akan datang. Jadi putusan soal masa jabatan dari empat ke lima tahun, harusnya juga berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang," kata Herdiansyah.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan teken terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres). Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang masa jabatannya setahun lagi.
"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-1)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap