visitaaponce.com

Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah

Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah
Ketua KPK Firli Bahuri(MI / Susanto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons porsi masa jabatan pimpinan lembaga anti korupsi yang kini ditambah menjadi lima tahun melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai putusan itu sebagai amanah yang harus dijalankan.

"Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya. Ini amanah yang harus kami laksanakan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Jumat, (26/5). 

Firli mengatakan ditambahnya masa jabatan itu makin memperkuat upaya pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, terus berkomitmen memburu dan menangkap para pelaku korupsi.

Baca juga : Jokowi Dikabarkan Segera Teken Keppres Perubahan Masa Jabatan Firli Cs 

"Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi," ujar Firli.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku Surut

Firli mengaku masih fokus untuk menuntaskan kerja sesuai dengan akhir masa jabatan pimpinan KPK sebelum putusan MK. Yakni, selama empat tahun.

Untuk diketahui, era kepemimpinan Firli cs dilantik pada Desember 2019. Mereka memakai dasar hukum empat tahun masa jabatan dan mestinya berakhir pada Desember 2023.

"Saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya sampai dengan 20 Desember 2023. Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat