visitaaponce.com

NasDem Segera Siapkan Rekening Khusus Dana Kampanye

NasDem Segera Siapkan Rekening Khusus Dana Kampanye
NasDem akan segera menyiapkan RKDK sesuai permintaan dari KPU.(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada partai politik yang belum membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar sesegera mungkin membuat dan mendaftarkannya ke KPU. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) NasDem Jakfar Sidik, menerangkan bahwa NasDem akan segera menyiapkan RKDK tersebut.

“Kita akan menyiapkan dan membuat secepatnya karena itu memang kewajiban yang aturannya ada,” tutur Jakfar kepada Media Indonesia, Minggu (28/5).

RKDK bagi partai politik sudah dibuka sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022 sampai 27 November 2023. Diketahui, baru ada sembilan partai politik peserta pemilu 2024 yang sudah membuka RKDK.

Baca juga: Anggota KPU Sebut Pelaporan Dana Kampanye tak Perlu Rinci

Sembilan Parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Sedangkan, sembilan parpol lainnya yang belum mendaftarkan RKDK kepada KPU RI antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: JPPR: Ungkap Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba!

Jakfar menuturkan pihaknya tak memiliki kendala berarti dalam pembuatan RKDK. Hal itu dikarenakan pembuatan rekening merupakan syarat mutlak sebelum memasuki masa kampanye.

Aturan pelaporan RKDK, kata Jakfar, terdapat dalam aturan KPU dengan tujuan untuk bisa melihat dan mengontrol dana kampanye partai politik.

“Melaporkan dana kampanye memang kewajiban partai dan seluruh caleg,” ungkap Jakfar.

Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik meminta kepada sembilan parpol yang belum membuat RKDK agar sesegera mungkin membuatnya karena RKDK bagi partai politik sudah dibuka sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022 sampai 27 November 2023.

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” ujar Idham.

Idham juga menjelaskan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres, nantinya harus masuk terlebih dahulu di RKDK. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut.

“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” tambahnya.

Idham menerangkan, Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU sebagai bentuk transparansi kepada publik. Nantinya dana di RKDK juga akan diawasi oleh KPK dan PPATK.

Lebih lanjut, Idham juga mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sumbernya.

Hal ini untuk menghindari adanya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.  Sidakam rencananya akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang.

“InsyaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5% lagi, 5%-nya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan,” pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat