Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polisi Tangani Kasus Aktual
![Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polisi Tangani Kasus Aktual](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/8913c6a5f040fd5d0be6626918d1c298.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR Moh Rano Alfath mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam menangani kasus-kasus aktual yang menjadi perhatian masyarakat.
Di antaranya ialah kasus Mario Dandy Satriyo (MDS) dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Rano menilai pihak kepolisian khususnya jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Kapolda Metro Bantah Mario Dapat Privilege
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Polda Metro Jaya karena telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat," kata Rano melalui keterangannya, Minggu (28/5).
Ia mengatakan dirinya mengamati berbagai dinamika kasus Tanah Air. Contohnya kasus MDS. Setelah beberapa bulan, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan.
Apalagi di sisi lain kasus dugaan pencabulan MDS terhadap AG juga sudah naik ke tahap penyidikan. Ini dapat menunjukkan adanya kepastian hukum bahwa negara hadir melindungi korban kekerasan seksual.
"Penanganan kasus-kasus ini menurut saya sudah cukup on the track, apalagi masyarakat juga sudah penantian panjang untuk melihat buntut dari drama anak pejabat itu,” tutur Rano.
Baca juga: Viral Korban KDRT Depok Putri Balqis Alami Trauma, Polisi Siapkan Psikiater
Legislator asal Fraksi PKB itu menilai Polda Metro Jaya dapat memberikan respons cepat dan tanggap atas aspirasi dari masyarakat.
“Seperti kasus KDRT di Depok. Polda Metro Jaya turun tangan bukan hanya tunggu viral, tapi benar-benar dilakukan pendalaman sampai mempersiapkan tim dokter dan psikolog khusus untuk menangani kasus ini."
"Inisiatif seperti ini sangat patut diapresiasi karena mendorong masyarakat untuk semakin percaya ke polisi,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan hasil gelar perkara terhadap laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MDS kepada mantan kekasihnya, AGH alias AG (15 tahun). Menurut Hengki, penyidik telah menemukan dugaan awal perkara pidana ini.
Dalam pemberitaan lain, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus KDRT antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
Mobil Tabrak Empat Orang di Grogol Petamburan
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Kinerja Kepolisian Tangani Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Diapresiasi
Pemolisian Partisipatif; Transformasi Penegakan Hukum Polri
Arahan Kapolda Metro kepada Satker Binmas: Jangan Sewenang-Wenang
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap