visitaaponce.com

Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polisi Tangani Kasus Aktual

Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polisi Tangani Kasus Aktual
Anggota Komisi III DPR Moh Rano Alfath(Dok DPR)

ANGGOTA Komisi III DPR Moh Rano Alfath mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam menangani kasus-kasus aktual yang menjadi perhatian masyarakat.

Di antaranya ialah kasus Mario Dandy Satriyo (MDS) dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.

Rano menilai pihak kepolisian khususnya jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Kapolda Metro Bantah Mario Dapat Privilege

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Polda Metro Jaya karena telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat," kata Rano melalui keterangannya, Minggu (28/5).

Ia mengatakan dirinya mengamati berbagai dinamika kasus Tanah Air. Contohnya kasus MDS. Setelah beberapa bulan, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan.

Apalagi di sisi lain kasus dugaan pencabulan MDS terhadap AG juga sudah naik ke tahap penyidikan. Ini dapat menunjukkan adanya kepastian hukum bahwa negara hadir melindungi korban kekerasan seksual.

"Penanganan kasus-kasus ini menurut saya sudah cukup on the track, apalagi masyarakat juga sudah penantian panjang untuk melihat buntut dari drama anak pejabat itu,” tutur Rano.

Baca juga: Viral Korban KDRT Depok Putri Balqis Alami Trauma, Polisi Siapkan Psikiater

Legislator asal Fraksi PKB itu menilai Polda Metro Jaya dapat memberikan respons cepat dan tanggap atas aspirasi dari masyarakat.

“Seperti kasus KDRT di Depok. Polda Metro Jaya turun tangan bukan hanya tunggu viral, tapi benar-benar dilakukan pendalaman sampai mempersiapkan tim dokter dan psikolog khusus untuk menangani kasus ini."

"Inisiatif seperti ini sangat patut diapresiasi karena mendorong masyarakat untuk semakin percaya ke polisi,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan hasil gelar perkara terhadap laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MDS kepada mantan kekasihnya, AGH alias AG (15 tahun). Menurut Hengki, penyidik telah menemukan dugaan awal perkara pidana ini.

Dalam pemberitaan lain, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus KDRT antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (RO/S-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat