visitaaponce.com

75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri

75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri
75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri dari 16 pengedar(MI/ Fauziah)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 16 orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, Ekstasi, dan obat jenis Ketamin.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 75 kg sabu-sabu, 13.007 butir ekstasi, dan 1.911 gram ketamin.

“Ini Semua berkat kerja sama dan kolaborasi bea cukai Batam, Riau, Aceh, Jakarta termasuk Medan dan terakhir lapas Cirebon,” kata Jayadi di Gedung Bareskrim Polri, Senin (29/5).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp409 Miliar

Jayadi menambahkan kasus ini merupakan hasil pengungkapan sejak akhir April-Mei 2023.

“Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka,” kata Kombes Jayadi.

Baca juga: Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting

Kasus kedua, lanjut Kombes Jayadi, berkat tim kolaborasi berhasil menangkap 5 tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan dalam kain gorden, lengkap dengan larutan sabu-sabu. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kg bruto.

“Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi pengiriman dari Italia yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” ujarnya.

Kasus keempat, pihaknya berhasil mengungkap sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang Batam dengan menangkap 2 tersangka.

Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti Riau pada bulan Mei 2023, dengan barang bukti sabu-sabu 10 kg dengan 2 orang tersangka.

“Kasus keenam, jenis sabu-sabu tkp di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” tuturnya.

“Kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka," tandasnya.

Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap pada periode April-Mei itu, para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Atas pengungkapan itu, petugas berhasil menyelamatkan 315.203 jiwa dari ancaman narkotika. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat