visitaaponce.com

Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang Masa Penahannya Sampai 7 Juli 2023

Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang Masa Penahannya Sampai 7 Juli 2023
KPK memperpanjang masa penahanan dari pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hingga 7 Juli mendatang.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Upaya paksa tambahan itu berlaku selama 40 hari.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan sampai dengan 7 Juli 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.

Roy merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Perpanjangan penahanan ini dilakukan atas kebutuhan penyidik menyelesaikan perkaranya.

Baca juga:Penggerakan Massa Saat Penyidikan Kasus Lukas Enembe Dinilai Perintangan, KPK Cari Otaknya

"(Ditahan) di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI," ucap Ali.

KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela Lukas Enembe. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga:Bak Sebuah Film, Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe Pakai Skenario

Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.

Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.

Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat