visitaaponce.com

Mahfud Singgung Korupsi Terbanyak di DPR, Formappi Pemberantasannya Melemah di Parlemen

Mahfud Singgung Korupsi Terbanyak di DPR, Formappi: Pemberantasannya Melemah di Parlemen
Ilustrasi(Dok.MI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal riset Transparency International Indonesia (TII) soal tingkat korupsi terbanyak berada di DPR.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pemberantasan korupsi sudah lemah di parlemen.

"Sayangnya semangat untuk memberantas korupsi itu justru kian melemah di parlemen," kata Lucius saat dihubungi (1/6).

Baca juga: Kasus Tipikor Baru, KPK Pastikan Periksa Sekjen DPR

Pelemahan yang dimaksud yakni saat DPR membahas soal perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lucius, mestinya beleid tersebut berisi aturan yang makin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau DPR yang merupakan pembuat regulasi melemah semangat pemberantasan korupsinya, bagaimana berharap akan muncul aturan yang menjadi rujukan dalam memberantas korupsi?," ujar Lucius.

Baca juga: Total Aset Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Sentuh Rp100 Miliar

DPR, kata dia, mestinya jadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, label sebagai lembaga terkorup kerap disematkan ke DPR.

"DPR sebagai lembaga terkorup itu sudah seringkali terdengar. Dukungan riset seperti dari TII soal Indeks Persepsi Korupsi ikut memperkuat anggapan itu," ucap Lucius.

Ia menuturkan memastikan DPR sebagai lembaga yang sehat dari korupsi merupakan kerja yang berkesinambungan. Pintu awal untuk memastikan DPR bebas dari koruptor adalah membenahi partai politik (parpol) yang menaungi legislator.

"Dugaan bahwa korupsi beberapa politisi terkait dengan parpol kerap muncul. Dugaan ini berangkat dari kenyataan tata kelola keuangan parpol yang memungkinkan sumber dana ilegal menjadi nafas kehidupan parpol," kata Lucius.

Rekrutmen calon legislatif (caleg) juga harus dibenahi. Aturan seleksi caleg dinilai sudah lemah di parpol. Kemudian, berlanjut pada aturan yang dinilai lemah mencegah celah korupsi.

"Pengaturan soal dana kampanye, soal mantan napi korupsi yang lemah dalam PKPU hanyalah satu bukti betapa ketakseriusan mendorong terpilihnya caleg bersih sudah didukung oleh penyelenggara pemilu sendiri. Menyedihkan," ujar Lucius.

Sebelumnya, Mahfud menyinggung hasil riset temuan TII soal tingkat korupsi terbanyak ada di DPR RI pada acara Dialog Kebangsaan Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero. Parlemen juga dinilai menjadi lokasi perdagangan pembuatan undang-undang. Mahfud menyebut ada pihak yang berasal dari luar negeri kerap kesulitan ketika berurusan dengan DPR. Pasalnya, harus kongkalikong dengan menggunakan uang. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat