visitaaponce.com

Luhut Akui Jengkel dengan Sebutan Lord dan Penjahat di YouTube Haris Azhar

Luhut Akui Jengkel dengan Sebutan Lord dan Penjahat di YouTube Haris Azhar
Luhut Pandjaitan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.(Istimewa)

MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak suka dengan istilah "lord" dan "penjahat" yang berada di dalam konten Youtube Haris Azhar 2021 lalu. Hal tersebut ia sampaikan sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Saya memang minta diupayakan mediasi saja walaupun saya jengkel sekali karena dituduh punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata menyakitkan," tutur Luhut di hadapan Hakim, Kamis (8/6).

Luhut juga mengaku telah mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini sebelum masuk ke meja hukum. Tapi kini, ia mantap membawanya ke ranah hukum dan berharap menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak main-main dengan kebebasan dan tanggung jawab hukum sebagai warga negara.

Baca juga: Diduga Bohong Soal Luhut di Sidang haris Azhar, Lima JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

"Jadi saya pikir ini pembelajaran, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan harus bertanggung jawab. Saya ingin sampaikan kepada yang mulia, ini menyangkut anak cucu saya. Jejak digital tidak akan pernah hilang. Jadi jangan permainkan," tegas Luhut

Dalam keterangannya, Luhut baru mengetahui konten digital Youtube milik Haris Azhar yang membawa namanya dari salah satu staff bidang komunikasinya. Diketahui kasus ini bermula pada unggahan Youtube milik Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" beberapa waktu lalu. Konten yang diunggah pada 2021 lalu juga memperlihatkan Fatia Maulidiyanti didalamnya.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris tidak Ditahan

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang- Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang- Undang Nomor I Tahun 1.946, Pasal 15 UU Nomor I Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat