visitaaponce.com

Diduga Bohong Soal Luhut di Sidang haris Azhar, Lima JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Diduga Bohong Soal Luhut di Sidang haris Azhar, Lima JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Kuasa hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di Komisi Kejaksaan(MI/Moh Irfan)

Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, M. Al Ayyubi Harahap melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Kejaksaan (Komjak) atas dugaan pelanggaran kode etik. Lima JPU tersebut adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksono, Septy Sabrina, dan Gandara. Mereka diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus yang melibatkan Luhut B Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Pihak Haris Azhar menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menangani perkara pidana dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jakarta Timur atas nama Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeril Jakarta Timur.

“Bahwa memang terjadi perilaku yaitu kebohongan publik dan kemudian memberikan keterangan palsu dalam persidangan,” kata Ayyubi kepada wartawan di Jakarta (6/5).

Baca juga: Ramai Dukungan untuk Fatiah dan Haris yang Jalani Sidang Perdana

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah merupakan Pembela Hak Asasi Manusia yang saat ini berstatus Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana tercatat dalam perkara pidana Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Tim. atas pengaduan/laporan yang disampalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Tim kuasa hukum mengatakan, pada 29 Mei 2023 pukul 10.24 WIB pagi menjelang siang, agenda persidangan yang seharusnya dilaksanakan adalah pemeriksaan saksi Korban atau pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, pada saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum menyampalkan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sedang melaksanakan tugas kenegaraan keluar negeri.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris tidak Ditahan

Ketika tim kuasa hukum meminta bukti keberadaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sedang tugas kenegaraan di luar negeri, Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki lampiran bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum hanya berlandaskan pada surat keterangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Tim kuasa hukum mengatakan bahwa pada faktanya, tanggal 29 Mei 2023 Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berada di Indonesia sedang mengikuti rapat internal bersama Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran Menteri di Istana Merdeka Republik Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan postingan foto pada akun Instagram milik sejumlah pejabat negara.

“Bukti yang kami lampirkan dan telah kami berikan kepada Komisioner Komisi Kejaksaan yaitu pertama adalah postingan Tangkap Layar dari Ibu Sri Mulyani akun Instagramnya di situ tertulis bahwa Ibu Sri Mulyani beserta jajaran menteri lainnya termasuk Bapak Luhut binsar Panjaitan berada dalam foto itu dan itu peristiwanya ada di tanggal 29 Mei 2023 tepatnya di istana kemerdekaan,” ungkapnya.

Selain itu, kuasa hukum menuturkan, tanggal 29 Mei 2023 Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga berada di Indonesia dan sedang mengikuti acara China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference di Jakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan berita media massa "ANTARA" tertanggal 29 Mei 2023.

JPU Tidak Jujur

Tim kuasa hukum mengatakan hal itu membuktikan bahwa pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sedang berada di luar negeri adalah tidak benar atau bohong.

“Ada dugaan kuat dugaan bahwa dalam persidangan jaksa penuntut umum setelah melakukan kebohongan publik dan memberikan keterangan palsu tentang keberadaan saudaramu pintar Panjaitan yang sedang melaksanakan tugas kenegaraan di luar negeri,” ucapnya.

Tim kuasa hukum mengatakan, perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sedang melaksanakan tugas kenegaraan ke luar negeri, padahal sebenarnya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sedang berada di Indonesia adalah perbuatan yang tidak jujur, sehingga telah melanggar Pasal 5 huruf a Perja Kode Perilaku Jaksa.

Dengan demikian, berdasarkan analisis tim kuasa hukum, telah jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.

Tim kuasa hukum meminta Komisi Kejaksaan yang berwenang mengawasi pegawai Kejaksaan untuk menerima laporan ini dan melakukan perneriksaan terhadap Terlapor sebagaimana kewenangan Komisi Kejaksaan Pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami mengajukan pengaduan tadi disampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan nilai penting bagi perusahaan untuk menindaklanjuti pengaduan kami dan kemudian kami harap Komisi Kejaksaan dapat segera melakukan pemeriksaan secara etik,” ujarnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat