Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri
![Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/2b1da8cf950f7f5c7559c03199e5739e.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut akan mulai diterapkan di kepimpinan Firli Bahuri saat ini.
"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/6).
Meski begitu, Mahfud menjelaskan pemerintah tidak dalam waktu dekat menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pembaruan masa jabatan Firli Bahuri cs. Sebab, masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir pada 19 Desember 2023.
Baca juga: KPK Klaim Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Sudah Jadi Undang-undang
Selain itu, Mahfud menyebut keputusan ini diambil setelah ia berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menyebut telah mempertimbangkan masukan dari seluruh ahli ketatanegaraan, akademisi, hingga praktisi hukum.
"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK," jelasnya.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki
Mantan Ketua MK itu menyadari meski dirinya tidak sependapat dengan putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, namun harus mengikuti. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"MK itu final dan mengikat terlepas dari kita suka atau tidak suka," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun
(Z-9)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Calon Pimpinan Sepi Peminat, KPK: Masa Pendaftaran masih Panjang
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
KPK Minta Penyidik Perkuat Pencarian Buronan Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW
IM57+ Institute: Pergantian Kepemimpinan KPK Kunci Penangkapan Harun Masiku
Bantah Janji Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pimpinan KPK: Saya Bilang Semoga
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap