visitaaponce.com

PP Muhammadiyah Siap Gugat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

PP Muhammadiyah Siap Gugat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Sejumlah pimpinan PP Muhammadiyah merespon rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.(Medcom.id/Ahmad Mustaqim)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan akan melakukan langkah hukum jika Keppres diterbitkan. Perlawanan hukum itu disebut menjadi cara sikap publik merespon pemerintah yang menyalahi logika hukum.

"Perpanjangan (masa jabatan pimpinan KPK) otomatis 5 tahun saat ini kami tolak. Prinsipnya mereka 4 tahun. Tak ada komisioner mempersoalkan 4 tahun periode sebelum-sebelumnya, baru kali ini," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (13/6).

Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Masa jabatan 5 tahun itu, kata Trisno, seharusnya berlaku untuk periode berikutnya. Untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK.

Menurut Tirsno, pimpinan KPK saat ini menunjukan lampu merah dan jauh dari harapan publik. "Penghargaan seperti apa (atau) prestasi yang ditunjukkan atas pemberantasan korupsi. Bila presiden tak melakukan seleksi maka bisa digugat di PTUN," ujarnya.

Baca juga: Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif

Wakil Ketua III PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan dalam dua kali kajian putusan MK dalam hal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung persoalan. Pasalnya, putusan hakim MK sudah mengubah cara berpikir hakim mahkamah tersebut.

"Putusan MK tak ada penjelasan secara eksplisit untuk pimpinan KPK sekarang. Memberlakukan (putusan MK) saat ini berarti menghilangkan kesempatan orang lain berkontribusi kepada negara," ujarnya.

Ia menegaskan PP Muhammadiyah tak akan melakukan gugatan sendiri. PP Muhammadiyah akan berkolaborasi dengan organisasi lain non pemerintah, termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi.

"Kami tak akan sendiri, tapi kolaborasi dengan CSO diskusi bersama dan gugatan bersama," jelasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat