PP Muhammadiyah Siap Gugat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
![PP Muhammadiyah Siap Gugat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/5ab74666a167553f4d5072bdfb7cb397.jpg)
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan akan melakukan langkah hukum jika Keppres diterbitkan. Perlawanan hukum itu disebut menjadi cara sikap publik merespon pemerintah yang menyalahi logika hukum.
"Perpanjangan (masa jabatan pimpinan KPK) otomatis 5 tahun saat ini kami tolak. Prinsipnya mereka 4 tahun. Tak ada komisioner mempersoalkan 4 tahun periode sebelum-sebelumnya, baru kali ini," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (13/6).
Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Masa jabatan 5 tahun itu, kata Trisno, seharusnya berlaku untuk periode berikutnya. Untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK.
Menurut Tirsno, pimpinan KPK saat ini menunjukan lampu merah dan jauh dari harapan publik. "Penghargaan seperti apa (atau) prestasi yang ditunjukkan atas pemberantasan korupsi. Bila presiden tak melakukan seleksi maka bisa digugat di PTUN," ujarnya.
Baca juga: Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif
Wakil Ketua III PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan dalam dua kali kajian putusan MK dalam hal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung persoalan. Pasalnya, putusan hakim MK sudah mengubah cara berpikir hakim mahkamah tersebut.
"Putusan MK tak ada penjelasan secara eksplisit untuk pimpinan KPK sekarang. Memberlakukan (putusan MK) saat ini berarti menghilangkan kesempatan orang lain berkontribusi kepada negara," ujarnya.
Ia menegaskan PP Muhammadiyah tak akan melakukan gugatan sendiri. PP Muhammadiyah akan berkolaborasi dengan organisasi lain non pemerintah, termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi.
"Kami tak akan sendiri, tapi kolaborasi dengan CSO diskusi bersama dan gugatan bersama," jelasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Kasus Hukum, Kepala Desa di Cianjur tak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
Jokowi Keluarkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pada November 2023
Jabatannya Nambah Setahun, Pimpinan KPK Prioritaskan Pengawalan Pemilu 2024
Fitra Tolak Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Calon Pimpinan Sepi Peminat, KPK: Masa Pendaftaran masih Panjang
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
KPK Minta Penyidik Perkuat Pencarian Buronan Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW
IM57+ Institute: Pergantian Kepemimpinan KPK Kunci Penangkapan Harun Masiku
Bantah Janji Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pimpinan KPK: Saya Bilang Semoga
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap