visitaaponce.com

NasDem Apresiasi Putusan MK, PDIP Taati Sistem Pemilu Terbuka

NasDem Apresiasi Putusan MK, PDIP Taati Sistem Pemilu Terbuka
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.(MI/Susanto )

PARTAI NasDem mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem pemilihan legislatif atau pileg dengan daftar terbuka. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 sejalan dengan semangat demokrasi.

“Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Tentu ini sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini dicita-citakan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).

Ia berpendapat semangat demokrasi adalah mendekatkan wakil rakyat kepada rakyat. Oleh karena itu, sistem daftar terbuka dinilai lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama. Dengan demikian, proses membeli kucing dalam karung pun tidak terjadi.

Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Tepat sebab Parpol Belum Berbenah

Melalui sistem proporsional daftar terbuka, Willy menilai partai politik lebih leluasa untuk menawarkan orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas untuk memperjuangkan program yang ditawarkan. Dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka, MK, lanjutnya, telah teguh pada konsistensi dan menjadi tauladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi.

"Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary," tandas Willy.

Baca juga: Fix Pemilu Tetap Sistem Proposional Terbuka, Begini Desain Surat Suaranya

 

PDI Perjuangan Taat

Terpisah, politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang menegaskan pihaknya siap dan taat dalam melaksanakan putusan MK. Ia juga meminta seluruh rakyat Indonesia menghormati putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.

"Rakyat Indonesia sepenuhnya wajib menghormati dan siap menjalankan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan binding," kata Junimart.

Diketahui, PDI Perjuangan selama ini menghendaki sistem proporsional tertutup. Melalui proporsional tertutup, pemilih hanya ditawarkan untuk mencoblos lambag partai politik pada surat suara, bukan nama caleg sebagaimana sistem proporsional terbuka. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat