NasDem Apresiasi Putusan MK, PDIP Taati Sistem Pemilu Terbuka
![NasDem Apresiasi Putusan MK, PDIP Taati Sistem Pemilu Terbuka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/c930abfeb69229234faf6b968ddfcffe.jpg)
PARTAI NasDem mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem pemilihan legislatif atau pileg dengan daftar terbuka. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 sejalan dengan semangat demokrasi.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Tentu ini sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini dicita-citakan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Ia berpendapat semangat demokrasi adalah mendekatkan wakil rakyat kepada rakyat. Oleh karena itu, sistem daftar terbuka dinilai lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama. Dengan demikian, proses membeli kucing dalam karung pun tidak terjadi.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Tepat sebab Parpol Belum Berbenah
Melalui sistem proporsional daftar terbuka, Willy menilai partai politik lebih leluasa untuk menawarkan orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas untuk memperjuangkan program yang ditawarkan. Dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka, MK, lanjutnya, telah teguh pada konsistensi dan menjadi tauladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi.
"Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary," tandas Willy.
Baca juga: Fix Pemilu Tetap Sistem Proposional Terbuka, Begini Desain Surat Suaranya
PDI Perjuangan Taat
Terpisah, politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang menegaskan pihaknya siap dan taat dalam melaksanakan putusan MK. Ia juga meminta seluruh rakyat Indonesia menghormati putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
"Rakyat Indonesia sepenuhnya wajib menghormati dan siap menjalankan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan binding," kata Junimart.
Diketahui, PDI Perjuangan selama ini menghendaki sistem proporsional tertutup. Melalui proporsional tertutup, pemilih hanya ditawarkan untuk mencoblos lambag partai politik pada surat suara, bukan nama caleg sebagaimana sistem proporsional terbuka. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
PDI Perjuangan Taat
KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
JPPR: Perubahan Sistem Pemilu Berpotensi Ganggu Konsentrasi Pemilih
Masih Ada Kecurangan, Mahfud MD: Pemilu Sekarang Sama dengan Orde Baru
Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Yuk Ketahui Perjalanan Perubahan Sistem Pemilu 2004
Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap