visitaaponce.com

Kekurangan Staf, Bawaslu Sulit Awasi Kampanye Pemilu 2024

Kekurangan Staf, Bawaslu Sulit Awasi Kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu), Rahmat Bagja (kiri).(MI/Usman Iskandar)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya kekurangan tenaga untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye. Sebab pemerintah bakal menghapus pegawai non-ASN atau tenaga honorer pada 28 November mendatang, bertepatan dengan dimulainya kampanye.

Menurut Bagja, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Bawaslu saat ini berjumlah 7 ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bawaslu hanya 130 orang. Jika PPNPN dihapus, praktis Bawaslu bakal kesulitan mengawasi pelaksanaan kampanye.

Bagja sendiri mengaku sudah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro untuk mencari jalan keluar, tapi belum ada jawaban yang diterima Bawaslu. Pihaknya berharap para tenaga honorer Bawaslu dapat diperpanjang masa kerjanya karena telah bertugas sejak 2018.

Baca juga: Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024

"Kalau kita gunakan anggaran pemerintah, APBN (untuk menggaji honorer), nanti diperiksa BPK, ini apa dasar hukumnya?," katanya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6).

Berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para non-ASN. Alih-alih, status mereka ditingkatkan menjadi PPPK.

"Oleh karena itu tentu mereka (tenaga honorer non-ASN) harus meningkatkan profesionalitas, dedikasi, kualitas daripada kemampuan, mengubah mindset, harus melayani. Ini yang diharapkan," jelas Guspardi kepada Media Indonesia, Sabtu (17/6).

Baca juga: Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang

Setidaknya, tenaga honorer non-ASN berjumlah 2,3 juta yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Menurut Guspardi, Komisi II sudah menekankan kepada pemerintah untuk tidak menghapus begitu saja tenaga non-ASN.

Penghapusan pegawai non-ASN sendiri termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diteken pada 28 November 2018.

Salah satu isinya menyebut pegawai non-PNS yang bertugas sebelum diundangkannya PP itu masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, pemberlakuan lima tahun dalam PP itu berakhir pada 28 November 2023.

Guspardi berpendapat, pemerintah harus mengeluarkan PP lain untuk memastikan status tenaga honorer ditingkatkan menjadi PPPK atau PNS. "Ini gunanya untuk keamanan dan kenyamanan non-ASN bekerja sebagaimana lazimnya."

Terpisah, Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan dari sekretariat yang kuat, termasuk dari para staf. Sebab, fungsi administrasi dalam penyelenggaraan pemilu membutuhkan sekretariat yang kuat.

"Memang Bawaslu harus memiliki penghitungan dan alokasi yang wajar berapa banyak yang mereka butuhkan untuk proses pengawasan Pemilu 2024," katanya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat