visitaaponce.com

KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan 7 Tas Mewah Milik Andhi Pramono

KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan 7 Tas Mewah Milik Andhi Pramono
Penggeledahan rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Satu unit mobil mewah ditemukan penyidik.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Ali enggan memerinci lokasi dan waktu pasti penggeledahan tersebut. Penyidik KPK juga menyita tujuh tas mewah yang diyakini berkaitan dengan kasus Andhi.

Baca juga: KPK: Kasus Andhi Pramono Bisa Terkait Permainan Selundupan Barang di Bea Cukai

"Tim penyidik turut menyita tujuh buah tas mewah dari berbagai merk kenamaan brand fashion," ujar Ali.

KPK menegaskan penyitaan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Upaya paksa itu merupakan bagian dari pemulihan aset atas tindakan koruptif yang dilakukan Andhi.

Baca juga: KPK Benarkan Sita Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara," ucap Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat