Kompolnas Polisi Penipu Tukang Bubur Harus Dihukum Berat
![Kompolnas: Polisi Penipu Tukang Bubur Harus Dihukum Berat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/8f28d4eead08fc0aab42f62b53ead7ad.jpeg)
Komisi Kepolisian Nasional mendesak Kepolisian Republik Indonesia memberi sanksi tegas kepada AKP SW, pelaku penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat. Desakan tersebut muncul setelah AKP SW dan korban sepakat menempuh jalan damai.
"Etik harus terus diproses dan kami merekomendasikan untuk dihukum berat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Poengky mengatakan AKP SW diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dia menyebut AKP SW tega mengkhianati institusi demi keuntungan pribadi.
Baca juga: BPK: Polri Kelebihan Bayar BBM dan Pelumas Rp8,76 Miliar
"Dia sudah melakukan kejahatan terhadap tetangganya yang menjadi tukang bubur yang seharusnya dilindungi, diayomi, dan dilayani," ucapnya.
Meskipun Wahidin sudah mencabut laporan, ia meminta sanksi etik terhadap AKP SW tetap berjalan. Proses hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera bagi para anggota lainnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Syarat Sertifikat untuk Buat SIM
"Polisi itu tunduk pada tiga sanksi, etik, disiplin, dan pidana. Yang bersangkutan diproses etik karena dugaan kejahatan sudah dilakukan dan sudah mencoreng nama baik institusi, sehingga yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik," tegas anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Sebagaimana diketahui, kedua belah pihak sudah berdamai setelah AKP SW mengembalikan secara penuh uang Wahidin senilai Rp310 juta. Setelah uang kembali, Wahidin mengaku tidak ingin melanjutkan kasus tersebut.
Sebelumnya, AKP SW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama N, ASN yang bertugas di Yanma Mabes Polri. SW dan N terbukti menipu Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Cirebon, Jawa Barat. SW mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri dengan membayar Rp310 juta. Namun, setelah Wahidin membayar uang sebesar itu, anaknya tetap dinyatakan gagal seleksi. (Z-11)
Terkini Lainnya
Polisi: Tidak Ada Unsur SARA pada Kasus Penganiayaan Tukang Bubur di Jakarta Timur
Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Kapolri: Pecat dan Pidanakan
Mabes Polri Pastikan Anggota yang Tipu Tukang Bubur Dapat Sanksi Berat
Diduga Tertipu Bupati, Pengusaha Lapor ke Polisi
Tertipu Pendaftaran Polwan, Laporan Carlim belum Ditindaklanjuti Polri
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Benjamin Netanyahu Diminta Mundur
Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
Kenali Lima Ciri Penipuan Atasnamakan Bea Cukai Jelang Libur Tahun Baru
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap