visitaaponce.com

Kompolnas Polisi Penipu Tukang Bubur Harus Dihukum Berat

Kompolnas: Polisi Penipu Tukang Bubur Harus Dihukum Berat
Ilustrasi(MI)

Komisi Kepolisian Nasional mendesak Kepolisian Republik Indonesia memberi sanksi tegas kepada AKP SW, pelaku penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat. Desakan tersebut muncul setelah AKP SW dan korban sepakat menempuh jalan damai.

"Etik harus terus diproses dan kami merekomendasikan untuk dihukum berat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Poengky mengatakan AKP SW diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dia menyebut AKP SW tega mengkhianati institusi demi keuntungan pribadi.

Baca juga: BPK: Polri Kelebihan Bayar BBM dan Pelumas Rp8,76 Miliar

"Dia sudah melakukan kejahatan terhadap tetangganya yang menjadi tukang bubur yang seharusnya dilindungi, diayomi, dan dilayani," ucapnya.

Meskipun Wahidin sudah mencabut laporan, ia meminta sanksi etik terhadap AKP SW tetap berjalan. Proses hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera bagi para anggota lainnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Syarat Sertifikat untuk Buat SIM

"Polisi itu tunduk pada tiga sanksi, etik, disiplin, dan pidana. Yang bersangkutan diproses etik karena dugaan kejahatan sudah dilakukan dan sudah mencoreng nama baik institusi, sehingga yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik," tegas anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Sebagaimana diketahui, kedua belah pihak sudah berdamai setelah AKP SW mengembalikan secara penuh uang Wahidin senilai Rp310 juta. Setelah uang kembali, Wahidin mengaku tidak ingin melanjutkan kasus tersebut.

Sebelumnya, AKP SW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama N, ASN yang bertugas di Yanma Mabes Polri. SW dan N terbukti menipu Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Cirebon, Jawa Barat. SW mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri dengan membayar Rp310 juta. Namun, setelah Wahidin membayar uang sebesar itu, anaknya tetap dinyatakan gagal seleksi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat